LBH Fiat Yustitia Jalin Kerja Sama dengan Rutan Batusangkar, Bantu Warga Kurang Mampu Hadapi Persoalan Hukum

( Tanah Datar ) — Info86News.com – Selasa.08/09/2026/- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Yustitia yang berkantor di Jalan Pemandian No. 28, Jorong Minang Jaya, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar dalam rangka memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi warga binaan, khususnya masyarakat dari keluarga kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kerja sama yang berlangsung di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Selasa (8/9/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan, A.Md., IP, SH, dari pihak Rutan. Sementara dari pihak LBH Fiat Yustitia, berita acara ditandatangani Ketua LBH Dalimos Fiat Yustitia, Yusri Yance, SH, MH.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Reza Aulia Kurniawan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum sangat dibutuhkan untuk membantu warga binaan yang tengah menjalani proses hukum.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat ke depannya, terutama bagi warga binaan di Rutan Batusangkar yang sedang dalam proses hukum. Kita menyadari tidak semua warga atau masyarakat mengerti dan memahami masalah hukum, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga perlu mendapatkan pendampingan dari LBH,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut diharapkan warga binaan dapat memperoleh pendampingan dalam menjalani proses hukum, mulai dari tahapan awal hingga adanya keputusan tetap dari pengadilan.
Namun demikian, seluruh proses pendampingan tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan warga binaan dapat terbantu dalam proses hukum, mulai dari sejak awal hingga ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri. Kesemuanya ini tentu harus melalui prosedur yang diatur oleh peraturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain memberikan manfaat langsung bagi warga binaan, Reza menyebut kerja sama tersebut juga mendukung pelaksanaan tugas administrasi dan pelaporan yang dilakukan pihak Rutan.
“Bagi Rutan sendiri bantuan hukum ini juga ada manfaatnya, mengingat kita setiap bulannya mengirim laporan ke Kanwil di Padang,” tambah Reza.
LBH Siap Berikan Pendampingan dan Edukasi Hukum
Sementara itu, Ketua LBH Dalimos Fiat Yustitia, Yusri Yance, SH, MH, mengatakan kerja sama tersebut membuka peluang yang lebih luas bagi pihaknya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum.
Menurutnya, bantuan hukum bukan hanya sebatas pendampingan dalam proses persidangan, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat, khususnya warga binaan, memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini berarti memberi peluang bagi kita untuk masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Kita diberi kesempatan untuk melakukan pendampingan dan edukasi terhadap warga binaan,” ujar Yance.
Dalam kegiatan tersebut, Yance didampingi Sekretaris LBH Fiat Yustitia Ichsanul Ma’ruf, SH, MH, serta Bendahara Rama Devinda, SH.
Yance berharap keberadaan LBH Fiat Yustitia dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa dikenakan biaya.
“Kepada masyarakat kurang mampu dapat menghubungi Dalimos Fiat Yustitia tanpa dikenakan biaya pendampingan. LBH yang ditunjuk dalam pendampingan sudah dibiayai oleh negara Republik Indonesia,” jelas Yance.
Kerja sama antara LBH Fiat Yustitia dan Rutan Kelas IIB Batusangkar tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus memastikan warga binaan yang membutuhkan pendampingan memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#By Narasi.( Maizetrimal, SH)
@Https//Info86News.com










