Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers

banner 468x60

PAYAKUMBUH, SUMBAR Penang Jawab Redaksi Info86News.com, Prof. Sutan Nasomal, mendorong pihak pengadu dan teradu dalam polemik pemberitaan untuk sama-sama membuka dan menguji bukti yang dimiliki melalui mekanisme Dewan Pers.

Menurut Prof. Sutan, persoalan pemberitaan yang telah menjadi sengketa sebaiknya tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan menunjukkan bukti dan menjelaskan posisi secara terang.

“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujar Prof. Sutan saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026).

Adu Bukti, Bukan Adu Klaim

Prof. Sutan menilai, perbedaan pandangan antara pengadu dan teradu merupakan hal yang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang dapat menguji fakta.

Pihak yang mengajukan pengaduan, menurutnya, perlu menunjukkan bagian pemberitaan yang dianggap bermasalah beserta dasar keberatannya. Sementara media sebagai pihak teradu juga perlu menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, serta proses jurnalistik yang telah dilakukan.

“Kalau masing-masing merasa benar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, silakan sampaikan. Media juga punya bukti, sampaikan. Dari sana bisa dilihat persoalannya secara objektif,” katanya.

Konfirmasi Wartawan Perlu Ikut Diuji

Dalam polemik pemberitaan Info86News.com, salah satu hal yang menurut Prof. Sutan penting untuk dilihat adalah proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Redaksi Info86News.com menyatakan bahwa wartawannya, Abdi Novirta, telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026.

Konfirmasi tersebut disebut memuat sejumlah pertanyaan substantif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” ujar Prof. Sutan.

Ia menegaskan, keberadaan bukti komunikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan jurnalistik, tetapi penting untuk menilai bagaimana proses pemberitaan dilakukan.

Bila Perlu, Pertemukan Pengadu dan Teradu

Prof. Sutan berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak pengadu dan teradu apabila hal tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan.

“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mencegah polemik berkembang menjadi saling tuding berkepanjangan.

Hormati Proses Dewan Pers

Prof. Sutan juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan.

Ia menilai tujuan utama penyelesaian sengketa bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi memastikan fakta diperiksa dan hak masing-masing pihak tetap terlindungi.

“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang di masyarakat.

Redaksi Terbuka terhadap Klarifikasi dan Hak Jawab

Sementara itu, Info86News.com menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaksi juga menyatakan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Info86News.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas PETI maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Prof. Sutan Nasomal berharap polemik tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan melalui prinsip sederhana: pengadu membawa bukti, teradu membawa bukti, kemudian fakta diuji secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.

“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutupnya.

(Redaksi Info86News.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *