PADANG Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menyatakan keberatan PT Bank Nagari terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terkait keterbukaan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG pada 8 September 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keberatan dari PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan tidak diterima dan menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp430.000.
“Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan keberatan dari Pemohon Keberatan maka terhadap pokok perkara tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Darlinsah kepada PT Bank Nagari. Salah satu informasi yang diminta adalah data penerima TJSL atau CSR Bank Nagari selama 2021 hingga 2024, yang meliputi nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan.
Permohonan tersebut kemudian berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Darlinsah.
Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan PT Bank Nagari memberikan salinan data penerima TJSL atau CSR selama 2021 sampai dengan 2024, yang memuat nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan.
Namun, pemberian informasi tersebut diwajibkan dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Atas putusan Komisi Informasi tersebut, PT Bank Nagari mengajukan keberatan ke PTUN Padang, khususnya terhadap bagian putusan yang memerintahkan pemberian informasi dan dokumentasi mengenai data penerima CSR.
Perkara kemudian diperiksa melalui persidangan yang berlangsung sejak 3 Agustus 2026. Tahapan pembuktian dilanjutkan pada 10 Agustus 2026 dan ditutup melalui sidang pembuktian terakhir pada 20 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan Darlinsah selaku Termohon Keberatan didampingi kuasa hukum Deni Syaputra, S.H., M.H.
( Abdi Novirta )










