Sekda Pasaman Buka Suara soal Temuan Perjalanan Dinas di DPRD dan Setda

banner 468x60

PASAMAN onfo86news.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, akhirnya buka suara terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 mengenai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.

Yudesri mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pasaman.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman menyikapi LHP BPK secara profesional dan penuh tanggung jawab. LHP BPK merupakan instrumen pembinaan dan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk mengoreksi serta menyempurnakan administrasi pengelolaan keuangan daerah,” kata Yudesri.

Terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, Yudesri menjelaskan bahwa Pemkab Pasaman secara kooperatif telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proses pengembalian ke kas daerah melalui mekanisme penyelesaian ganti rugi terus berjalan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Mengenai dinamika pelaksanaan di lapangan, termasuk adanya ketidaksesuaian administrasi maupun kehadiran, tim internal melalui Inspektorat Daerah telah melakukan pengawasan dan klarifikasi secara intensif untuk memastikan seluruh pengembalian kerugian daerah diselesaikan hingga tuntas oleh pihak-pihak terkait,” jelas Sekda.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Yudesri menegaskan bahwa dirinya terus menekankan pentingnya prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Atas temuan ini, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengelola keuangan, khususnya para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran,” tegasnya.

Ia mengatakan, evaluasi tersebut difokuskan pada penguatan fungsi verifikasi administratif dan faktual sebelum pengajuan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Mengenai sanksi atau tindakan administratif, Pemkab Pasaman mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mekanisme penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan penyelamatan dan pengembalian keuangan daerah secara utuh ke kas daerah serta pembenahan prosedur kerja agar kelalaian administrasi serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Perketat Pengawasan Perjalanan Dinas

Untuk memperketat pengawasan dan mencegah berulangnya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada masa mendatang, Pemkab Pasaman telah memetakan sejumlah langkah strategis.

Pertama, digitalisasi pengawasan dengan memperkuat dan mengintegrasikan sistem pelaporan perjalanan dinas berbasis digital. Sistem tersebut direncanakan mensyaratkan validasi bukti pelaksanaan perjalanan dinas, seperti manifest, boarding pass, dan bukti penginapan, yang terverifikasi melalui sistem sebelum pembayaran dicairkan.

Kedua, meningkatkan kualitas verifikasi oleh PPTK. Seluruh PPTK dan pengawas internal diinstruksikan untuk memperketat pemeriksaan serta pengawasan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ketiga, memperkuat peran Inspektorat Daerah dengan mendorong pelaksanaan probity audit dan pengawasan berkala yang lebih intensif terhadap belanja operasional serta perjalanan dinas.

Yudesri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pasaman berkomitmen mematuhi seluruh rekomendasi BPK RI dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berterima kasih atas perhatian rekan-rekan media dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penataan administrasi yang lebih baik di Kabupaten Pasaman,” tutupnya.

Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa Pejabat di Setwan

Selain menanggapi temuan perjalanan dinas, Yudesri juga memberikan penjelasan terkait temuan pengelolaan kas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman yang dinilai belum tertib.

Dalam persoalan tersebut, terdapat transfer dana sebesar Rp146 juta ke rekening pribadi salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Yudesri menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap persoalan tersebut.

Ia menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesalahan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 mengungkap permasalahan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pasaman menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp257 miliar lebih, dengan realisasi Rp226 miliar lebih. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat belanja perjalanan dinas sebesar Rp17 miliar lebih.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara, dan klarifikasi BPK kepada pelaksana perjalanan dinas pada 19 hingga 21 April 2026, diketahui pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp464 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp221 juta lebih. Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp243 juta lebih.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan yang dilanggar antara lain Pasal 3 ayat (1) mengenai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 121 ayat (2) yang mengatur tanggung jawab pejabat atas kebenaran material dokumen yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran APBD, serta Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah, sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam Pasal 13 ayat (3) peraturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang berwenang, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, serta pihak lain yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan terkait perjalanan dinas.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp243 juta lebih.

Atas permasalahan itu, Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi pemeriksa.

Dalam tindak lanjut penyetoran kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Sekretariat DPRD telah menyetorkan sebesar Rp111 juta lebih pada 30 April hingga 5 Mei 2026. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp132 juta lebih yang belum disetorkan ke RKUD.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pasaman agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD meningkatkan pengendalian dan pengawasan perjalanan dinas pada SKPD masing-masing.

BPK juga merekomendasikan agar para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait lebih cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

Selain itu, Bupati Pasaman diminta memerintahkan penyelesaian kelebihan pembayaran sebesar Rp132.033.625,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke RKUD.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026) pagi. Namun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *