Bupati Pasaman Dukung Pemeriksaan Khusus, Temuan BPK di Empat SKPD Disorot

banner 468x60

PASAMAN, SUMATERA BARAT Bupati Pasaman, Welly Suheri, menyatakan mendukung pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dukungan tersebut disampaikan melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard, menyusul permintaan Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, agar pemeriksaan khusus tidak hanya menyasar Sekretariat DPRD, tetapi juga mencakup Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).

“Tanggapan Bupati terhadap pemeriksaan khusus, jika hal tersebut diperlukan, mengapa tidak,” kata Roichard kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Roichard, Pemerintah Kabupaten Pasaman mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal. Pemeriksaan oleh Inspektorat maupun lembaga pemeriksa seperti BPK merupakan bagian dari upaya mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Ia menyebutkan, Bupati telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar bersikap kooperatif dan transparan serta menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan secara tuntas sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan tersebut menjadi penting di tengah sorotan terhadap temuan BPK Tahun Anggaran 2025 yang mencakup transaksi keuangan melalui rekening pribadi pejabat dan bendahara di sejumlah perangkat daerah.

Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa Khusus Sekretariat DPRD

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, menyatakan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK mengenai transaksi dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi bendahara pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Yudesri menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan dan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan kepegawaian.

BPK Temukan Transaksi Rp146 Juta Lebih

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025 dinilai belum tertib.

BPK mengungkapkan adanya transaksi dengan nilai total lebih dari Rp146 juta yang berkaitan dengan transfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan. Transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran yang semestinya diterima oleh kedua pejabat tersebut sebagai hak pribadi.

Temuan itu terdiri atas dua persoalan utama.

Pertama, pengeluaran sebesar Rp88 juta yang tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU).

Berdasarkan pengujian terhadap BKU dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, BPK menemukan transaksi pengeluaran melalui Nagari Cash Management (NCM) senilai Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan, tetapi tidak dicatat dalam BKU.

Transaksi tersebut umumnya diberi keterangan pembayaran pemeliharaan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, transaksi non-tunai melalui NCM telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Pasaman sejak 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU), termasuk pencatatan dalam BKU serta proses pemeriksaan dan persetujuan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA).

Namun, berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran, BPK memperoleh informasi bahwa proses entri, pemeriksaan, dan persetujuan NCM dilaksanakan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan alasan mempercepat proses pembayaran.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, dana Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi tersebut disebut sebagai pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.

Untuk menutupi selisih kas pada akhir tahun, kedua pihak disebut telah mengembalikan dana tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.

Meski demikian, pengembalian dana perlu dibedakan dari penyelesaian seluruh persoalan administrasi dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Tindak lanjutnya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan dokumentasi resmi.

Kedua, terdapat Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta yang belum disetorkan hingga 31 Desember 2025.

BPK menemukan saldo UYHD pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025 sebesar Rp58 juta.

Berdasarkan keterangan pihak terkait dan penelusuran mutasi rekening pribadi, dana tersebut diketahui telah ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas.

Namun, hingga batas waktu pemeriksaan pada 31 Desember 2025, dana tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Inspektorat untuk memastikan status pertanggungjawaban dana, kepatuhan terhadap prosedur, serta langkah penyelesaian yang harus dilakukan.

Ketua DPRD Minta Empat SKPD Diperiksa Tanpa Tebang Pilih

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, meminta agar pemeriksaan khusus terhadap temuan BPK Tahun Anggaran 2025 tidak hanya dilakukan di Sekretariat DPRD, tetapi juga mencakup Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, dan DKUKMPTK.

Permintaan tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai pencairan belanja melalui transfer dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan uang panjar.

“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini. Agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nelfri Asfandi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan yang menyeluruh agar penanganan temuan pemeriksaan tidak terbatas pada satu perangkat daerah, melainkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat permasalahan di masing-masing instansi.

Transfer Rp915,27 Juta ke Rekening Pribadi PPTK

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan secara uji petik terhadap rekening koran bendahara pengeluaran pada tiga SKPD menemukan pencairan dana langsung ke rekening pribadi PPTK sepanjang 2025 dengan total Rp915.277.219.

Rinciannya sebagai berikut:

– Dinas Kesehatan: Rp437.117.600.
– DKUKMPTK: Rp34.645.700.
– Sekretariat Daerah: Rp443.513.919.

BPK menilai pencairan tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme uang panjar sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan tidak terdapat pengajuan uang panjar dari PPTK yang dilengkapi perhitungan kebutuhan berdasarkan rencana pelaksanaan subkegiatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

Selain itu, tidak ditemukan bukti persetujuan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD).

BPK juga mengungkapkan bahwa bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu tidak mencatat pemberian uang panjar kepada PPTK dalam Buku Pembantu Panjar.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pola transaksi belanja. Dari total Rp915.277.219 yang ditransfer ke rekening pribadi PPTK, sebesar Rp652.466.664 dibelanjakan secara tunai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pengelolaan keuangan daerah mengharuskan pencairan, penggunaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Penting

Temuan tersebut menempatkan Inspektorat Kabupaten Pasaman pada posisi penting untuk menelusuri lebih lanjut transaksi yang dipersoalkan, menguji kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, memastikan status pengembalian dana, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan khusus juga perlu memastikan apakah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, atau terdapat unsur pelanggaran lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Dukungan Bupati Pasaman terhadap pemeriksaan khusus diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan pengawasan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Pada akhirnya, tindak lanjut temuan BPK bukan sekadar persoalan pengembalian dana atau pemberian sanksi, melainkan juga upaya memperbaiki sistem pengendalian internal agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *