PASAMAN, SUMATERA BARAT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai transaksi keuangan yang melibatkan rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan.
Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kesalahan atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan apabila memenuhi dasar dan persyaratan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudesri saat menanggapi konfirmasi wartawan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 mengenai pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban administrasi, mekanisme pencairan dana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
BPK Temukan Transaksi Rp146 Juta Lebih
Berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2025, pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman dinilai belum tertib.
BPK mengungkapkan adanya transaksi dengan nilai total lebih dari Rp146 juta yang berkaitan dengan transfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan. Transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran yang semestinya diterima oleh kedua pejabat tersebut sebagai hak pribadi.
Temuan itu terdiri atas dua persoalan utama, yakni pengeluaran sebesar Rp88 juta yang tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) serta Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga 31 Desember 2025.
Pengeluaran Rp88 Juta Tidak Tercatat dalam BKU
Hasil pengujian terhadap Buku Kas Umum dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menunjukkan adanya transaksi pengeluaran sebesar Rp88 juta melalui Nagari Cash Management (NCM).
Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan, tetapi tidak tercatat dalam BKU. Dalam catatan transaksi, pengeluaran tersebut umumnya diberi uraian pembayaran pemeliharaan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan transaksi non-tunai melalui NCM sejak 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU), termasuk pencatatan transaksi dalam BKU serta proses pemeriksaan dan persetujuan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA).
Namun, berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran, BPK memperoleh informasi bahwa proses entri, pemeriksaan, dan persetujuan transaksi NCM dilaksanakan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan alasan mempercepat proses pengajuan pembayaran.
Terkait transaksi Rp88 juta tersebut, pihak yang dimintai keterangan menyebut dana yang ditransfer ke rekening pribadi merupakan pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, dana tersebut kemudian dikembalikan oleh kedua pihak ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk menutupi selisih kas pada akhir tahun.
Meski demikian, pengembalian dana perlu dibedakan dari penyelesaian seluruh persoalan administrasi dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Status penyelesaian temuan tetap perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban resmi.
UYHD Rp58 Juta Belum Dikembalikan hingga Akhir 2025
Selain pengeluaran Rp88 juta, BPK menemukan UYHD sebesar Rp58 juta yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran serta penelusuran mutasi rekening pribadi pihak terkait, dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas.
Namun, hingga 31 Desember 2025, dana tersebut belum dikembalikan ke RKUD.
Temuan ini memerlukan tindak lanjut untuk memastikan status pertanggungjawaban dana, kelengkapan dokumen perjalanan dinas, serta penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Inspektorat perlu menelusuri lebih lanjut apakah seluruh transaksi telah didukung dokumen yang sah, apakah kewajiban pengembalian telah diselesaikan, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur yang harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Pemeriksaan Khusus Diharapkan Memperjelas Tanggung Jawab
Perintah Sekda kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti temuan BPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya memastikan status pengembalian dana, tetapi juga menguji kepatuhan terhadap prosedur pencairan, pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Apabila ditemukan kelemahan pengendalian internal, pemerintah daerah perlu melakukan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret Inspektorat Kabupaten Pasaman, termasuk perkembangan pemeriksaan khusus dan status penyelesaian temuan BPK Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
( Redaksi )










