Ketua DPRD Pasaman Desak Pemeriksaan Khusus di Empat SKPD, Temuan BPK Rp915 Juta Jadi Sorotan

banner 468x60

PASAMAN, SUMATERA BARAT  Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, meminta pemeriksaan khusus terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Pemeriksaan tidak boleh hanya terfokus pada Sekretariat DPRD, tetapi juga harus mencakup Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK).

Desakan tersebut menyusul temuan BPK terkait pencairan dana melalui rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), dengan nilai mencapai Rp915.277.219.

Nelfri menegaskan, temuan pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif agar seluruh persoalan yang ditemukan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“Sebaiknya diperiksa semua. Kita sudah panggil Inspektorat terkait hal ini. Agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Nelfri Asfandi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan yang tidak tebang pilih, terutama ketika temuan BPK menyangkut pengelolaan keuangan di beberapa perangkat daerah sekaligus.

BPK Temukan Transfer Rp915,27 Juta ke Rekening Pribadi PPTK

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan secara uji petik terhadap rekening koran bendahara pengeluaran pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menemukan pencairan dana langsung ke rekening pribadi PPTK sepanjang 2025 dengan nilai total Rp915.277.219.

Rinciannya meliputi:

– Dinas Kesehatan: Rp437.117.600.
– Sekretariat Daerah: Rp443.513.919.
– DKUKMPTK: Rp34.645.700.

BPK menemukan pencairan tersebut tidak melalui mekanisme pelaksanaan uang panjar sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkapkan tidak terdapat pengajuan uang panjar dari PPTK yang dilengkapi perhitungan kebutuhan berdasarkan rencana pelaksanaan subkegiatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

Selain itu, tidak ditemukan bukti persetujuan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD).

BPK juga menemukan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu tidak mencatat pemberian uang panjar kepada PPTK dalam Buku Pembantu Panjar.

Persoalan lain terlihat dari pola transaksi belanja yang dilakukan oleh PPTK. Dari total Rp915.277.219 yang ditransfer ke rekening pribadi PPTK, sebesar Rp652.466.664 dibelanjakan secara tunai.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap prosedur pencairan dana, kelengkapan administrasi, pencatatan uang panjar, serta pengawasan atas penggunaan anggaran daerah.

Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kesesuaian transaksi dengan ketentuan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, realisasi belanja, dan tindak lanjut atas setiap catatan BPK.

Sekda Perintahkan Inspektorat Periksa Khusus Sekretariat DPRD

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, sebelumnya menyatakan telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK mengenai transfer dana ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Yudesri menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kesalahan atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan apabila memenuhi dasar dan persyaratan yang ditentukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudesri ketika menanggapi konfirmasi wartawan mengenai temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.

BPK Soroti Transaksi Rp146 Juta Lebih di Sekretariat DPRD

Dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025, pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman dinilai belum tertib.

BPK menemukan transaksi dengan nilai total lebih dari Rp146 juta yang berkaitan dengan transfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan. Transaksi tersebut bukan merupakan pembayaran yang semestinya diterima oleh kedua pejabat tersebut sebagai hak pribadi.

Temuan itu terdiri atas dua persoalan utama, yakni pengeluaran sebesar Rp88 juta yang tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga 31 Desember 2025.

Pertama, pengeluaran Rp88 juta tidak tercatat dalam BKU.

Berdasarkan pengujian terhadap BKU dan rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, BPK menemukan transaksi pengeluaran melalui Nagari Cash Management (NCM) senilai Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Keuangan, tetapi tidak tercatat dalam BKU.

Transaksi tersebut umumnya diberi keterangan pembayaran pemeliharaan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan transaksi non-tunai melalui NCM sejak 2021 berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/299/Perbend/Bakeuda/2021 tentang Mekanisme Pembayaran Langsung dan Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.

Dalam mekanisme pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU), proses pengeluaran seharusnya disertai pencatatan dalam BKU serta pemeriksaan dan persetujuan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA).

Namun, berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran, BPK memperoleh informasi bahwa proses entri, pemeriksaan, dan persetujuan NCM dilaksanakan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan alasan mempercepat proses pengajuan pembayaran.

Dalam pemeriksaan tersebut, transaksi Rp88 juta yang ditransfer ke rekening pribadi disebut oleh pihak terkait sebagai pinjaman pribadi Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, dana tersebut kemudian dikembalikan oleh kedua pihak ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk menutupi selisih kas pada akhir tahun.

Meski demikian, pengembalian dana perlu dibedakan dari penyelesaian seluruh persoalan administrasi dan kepatuhan prosedur. Status tindak lanjut temuan tetap perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pertanggungjawaban resmi.

Kedua, UYHD sebesar Rp58 juta belum dikembalikan hingga akhir 2025.

BPK juga menemukan UYHD sebesar Rp58 juta yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran serta penelusuran mutasi rekening pribadi pihak terkait, dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas.

Namun, dana tersebut belum dikembalikan ke RKUD hingga 31 Desember 2025.

Temuan ini memerlukan tindak lanjut untuk memastikan status pertanggungjawaban dana, kelengkapan dokumen perjalanan dinas, serta penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Penting

Rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Pemeriksaan khusus terhadap Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, dan DKUKMPTK diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme pencairan dana, kelengkapan administrasi, realisasi belanja, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Inspektorat juga diharapkan menelusuri tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk memastikan status pengembalian dana apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti pemeriksaan.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam temuan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan agar proses klarifikasi berlangsung objektif dan berimbang.

Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari Inspektorat Kabupaten Pasaman terhadap temuan tersebut, sekaligus kejelasan mengenai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Pengawasan yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *