LSM P2NAPAS Desak Transparansi Penjualan Minyak PT BSP, Temuan BPK soal Seleksi Pembeli Jadi Sorotan

banner 468x60

SIAK, P2NAPAS.news Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyoroti tata kelola penjualan minyak mentah PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) menyusul informasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proses pemilihan pembeli minyak periode 2024–2025 yang disebut tidak melalui mekanisme seleksi atau tender.

Persoalan ini dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka karena menyangkut penerapan aturan internal perusahaan, transparansi pengambilan keputusan, persaingan usaha yang sehat, serta upaya mengoptimalkan manfaat ekonomi dari penjualan minyak mentah.

P2NAPAS mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif semata. Manajemen PT BSP perlu menjelaskan dasar pengambilan keputusan, mekanisme evaluasi calon pembeli, serta langkah pengawasan yang diterapkan untuk memastikan setiap transaksi berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK Soroti Proses Pemilihan Pembeli Minyak

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan BPK yang menjadi bahan pemberitaan, proses pemilihan pembeli minyak mentah PT BSP pada 2024 dan 2025 dinilai belum efektif serta belum sepenuhnya memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi, keterbukaan, dan perlakuan yang adil.

Dalam periode tersebut, PT BSP tercatat memiliki dua calon pembeli, yakni PT KPI dan TPA Pte. Ltd. Setelah negosiasi dengan PT KPI tidak mencapai kesepakatan, perusahaan melanjutkan kontrak penjualan dengan TPA Pte. Ltd., yang juga menjadi pembeli pada 2023.

Proses tersebut menjadi sorotan lantaran pemilihan pembeli pada 2024–2025 disebut tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal perusahaan.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Surat Keputusan Direktur PT BSP Nomor 019/SK/DIR/2022.

Atas hal tersebut, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana ketentuan tersebut diterapkan, apa dasar manajemen memutuskan melanjutkan kerja sama dengan pembeli sebelumnya, serta apakah keputusan itu telah melalui evaluasi dan pengawasan yang memadai.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang akhirnya menjadi pembeli, melainkan bagaimana proses pemilihannya dilakukan dan apakah keputusan tersebut telah memberikan kesempatan yang wajar bagi perusahaan untuk memperoleh penawaran terbaik.

Harga Premium Naik, Mekanisme Penjualan Tetap Perlu Dievaluasi

Informasi pemeriksaan juga mencatat perubahan harga premium minyak dari US$1,15 per barel pada 2023 menjadi US$1,30 per barel pada 2024 dan US$1,60 per barel pada 2025.

Perubahan harga tersebut merupakan salah satu aspek yang perlu dianalisis bersama mekanisme penjualan, kondisi pasar, kualitas minyak, ketentuan kontrak, serta faktor komersial lainnya.

Kenaikan harga premium tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses penjualan telah berjalan optimal. Sebaliknya, penilaian terhadap efektivitas transaksi harus didasarkan pada data pembanding yang memadai, termasuk penawaran dari calon pembeli, formula harga, biaya terkait, serta persyaratan pembayaran dan pengiriman.

Dalam penjelasan yang tercantum pada informasi pemeriksaan, keberlanjutan kerja sama dengan pembeli sebelumnya turut mempertimbangkan aspek pembayaran dan pengiriman.

Pertimbangan operasional tersebut dapat menjadi bagian dari keputusan bisnis. Namun, manajemen tetap perlu menjelaskan bagaimana faktor-faktor tersebut ditimbang bersama peluang memperoleh penawaran yang kompetitif dan kewajiban mematuhi prosedur internal perusahaan.

Potensi Kehilangan Peluang Ekonomi Perlu Dijelaskan

BPK menyoroti potensi belum optimalnya manfaat ekonomi yang dapat diperoleh perusahaan akibat proses penjualan pada periode tersebut.

Informasi pemeriksaan juga memuat data anggaran dan realisasi penjualan minyak sebagai berikut:

  • Tahun 2024: Anggaran penjualan sebesar US$142,862 juta, dengan realisasi US$104,454762 juta.
  • Semester I 2025: Anggaran penjualan sebesar US$68,480 juta, dengan realisasi US$67,504298 juta.

Angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara anggaran dan realisasi penjualan. Namun, selisih itu tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian perusahaan atau kerugian negara yang disebabkan oleh pemilihan pembeli.

Untuk menilai penyebab perbedaan tersebut, diperlukan analisis lebih lanjut terhadap volume produksi, volume penjualan, harga minyak, jadwal pengiriman, kondisi pasar, dan faktor operasional lainnya.

Karena itu, penjelasan resmi dari PT BSP diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai hasil penjualan, dasar penetapan target, serta evaluasi terhadap pencapaian realisasi.

Pemilihan Tujuh Calon Pembeli pada 2026 Perlu Jadi Tolok Ukur Perbaikan

Perkembangan berikutnya, informasi pemeriksaan menyebutkan bahwa untuk penjualan minyak tahun 2026, PT BSP telah mengundang tujuh calon pembeli. Sejumlah calon pembeli di antaranya disebut lolos evaluasi administrasi dan teknis.

Langkah tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait kriteria evaluasi, mekanisme pembandingan penawaran, dokumentasi hasil seleksi, dan dasar penetapan pembeli akhir.

P2NAPAS menilai keterbukaan mengenai proses penjualan tahun 2026 juga penting untuk menunjukkan apakah perusahaan telah melakukan perbaikan atas persoalan tata kelola yang disorot pada periode sebelumnya.

Evaluasi tidak cukup hanya dengan melihat jumlah calon pembeli yang diundang. Hal yang juga penting ialah memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil, proses penilaian terdokumentasi, serta keputusan akhir didukung pertimbangan komersial yang dapat dipertanggungjawabkan.

P2NAPAS Minta Klarifikasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

LSM P2NAPAS mendorong Direksi PT BSP memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah hal penting, antara lain:

  1. Dasar pengambilan keputusan dalam penetapan pembeli minyak mentah periode 2024–2025.
  2. Penerapan Surat Keputusan Direktur PT BSP Nomor 019/SK/DIR/2022 dalam proses penjualan minyak.
  3. Alasan pemilihan pembeli pada periode tersebut disebut tidak melalui mekanisme seleksi.
  4. Pertimbangan manajemen terkait harga, pembayaran, pengiriman, dan peluang memperoleh penawaran yang kompetitif.
  5. Mekanisme pengawasan internal serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
  6. Perbaikan prosedur seleksi pembeli minyak untuk periode 2026 dan seterusnya.

P2NAPAS menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Setiap keputusan bisnis yang berkaitan dengan penjualan komoditas strategis perlu memiliki dasar yang jelas, mengikuti ketentuan yang berlaku, dan didukung dokumentasi yang memadai.

Di sisi lain, temuan mengenai kelemahan prosedur atau tata kelola tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara. Penilaian mengenai adanya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan yang relevan, dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

P2NAPAS.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Direksi PT Bumi Siak Pusako serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses pemilihan pembeli minyak, penerapan aturan internal, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Redaksi berkomitmen menyajikan perkembangan persoalan ini berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, serta bertanggung jawab.

Tagar: #P2NAPAS #P2NAPASnews #PTBumiSiakPusako #PTBSP #BPKRI #Transparansi #TataKelolaPerusahaan #MinyakMentah #Akuntabilitas #HakJawab

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *