Kasat Narkoba dan Ka BNN Labura pimpin Operasi Sarang Narkoba Di Jalan Nenas Rantauprapat.

banner 468x60

Kasat Narkoba dan Ka BNN Labura pimpin Operasi Sarang Narkoba Di Jalan Nenas Rantauprapat.

Kasat Narkoba dan Ka BNN Labura pimpin Operasi Sarang Narkoba Di Jalan Nenas Rantauprapat.
Kasat Narkoba dan Ka BNN Labura pimpin Operasi Sarang Narkoba Di Jalan Nenas Rantauprapat.

 

Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com jumat (23/10/2026) Operasi Sarang Narkoba (OSN) Personil gabungan Polres Kabupaten. Labuhanbatu dan BNNK Labura dengan melakukan Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ).

Gait OSN tersebut berdasarkan,
a. Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
c. Surat Telegram Kapolri no : STR/2807/ X/ REN.1/2026 tgl 21 Oktober 2026.

Operasi sarang narkoba gabungan satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bersama BNNK Labura dijalan Nenas Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (21/10/2026) pukul 15.00 wib sampai dengan selesai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH.MH dan Ka BNN Labura Muhammad Hendro SKM, Pers Satres Narkoba, Pers BNN, Pers bantuan dari masing masing fungsi seluruh berjumlah 34 personil didampingi oleh Propam Polres Kabupaten Labuhanbatu..

Indentitas pelaku yang diamankan oleh tim gabungan yaitu , 1. Insial AAP alias Mista.laki laki, 36 tahun, warga jalan Nenas Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku ke 2. Insial MA alias Fandy laki laki, 33 tahun warga jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku :
– 9 (Sembilan) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu *seberat 2.06 gram bruto*.
– 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai diduga berisikan narkotika jenis sabu *seberat 1.41 gram bruto*.
– 1 (satu) buah alat hisap bong. 2 (dua) buah Mancis. 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong dan. 1 (satu) buah HP android merek Realme warna biru.

Dan, rurut diamankan dari rumah milik nama Monster, 3 (Tiga) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu *seberat 0.66 gram bruto. 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar. 1 (satu) buah alat hisap bong.
– 2 (dua) buah Mancis. 2 (Dua) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong. 9 (Sembilan) buah kaca pirek baru. 2 (Dua) buah sekop terbuat dari pipet. 2 (dua) buah timbangan elektrik. 2 Dua) buah dompet. 1 (satu) buah kalkulator. 1 (Satu) buah casing Handpone warna hitam.1 (Satu) unit Handpone merk Samsung warna putih dan uang sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sekira pukul 17.30 Wib kegiatan selesai dilaksanakan dengan pelaksanaan apel konsolidasi yg dipimpin oleh Kasat narkoba dan KA BNN Labura . Selanjutnya , kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

 

 

#By narasi penulis (.Mora Tanjung ). @https//info86news.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *