L (24), Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Ibu Kandungnya di Arai Pinang.

banner 468x60

L (24), Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Ibu Kandungnya di Arai Pinang.

L (24), Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Ibu Kandungnya di Arai Pinang.
L (24), Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Ibu Kandungnya di Arai Pinang.

 

(PADANG) info86news.com 23/10/2026— Tidak ada tempat bagi anak yang tega menganiaya orang tua kandungnya sendiri. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Leon (24), pelaku penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

​Penangkapan “Malin Kundang” modern ini dilakukan secara cepat oleh petugas setelah merespons laporan masyarakat serta tindak lanjut atensi langsung dari Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.

​Proses penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku tak berkutik saat tim buru sergap merobohkan tempat persembunyiannya.

Ironisnya, saat digerebek petugas, Leon justru sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya di dalam sebuah kandang ayam di kawasan pemukiman warga.

​Sikap garang bak “singa” yang kerap ditunjukkan pelaku saat menganiaya sang ibu seketika runtuh. Pelaku tampak menangis termehek-mehek bak kucing saat digelandang petugas menuju Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, perlakuan pelaku terhadap ibu kandungnya sudah di luar batas kemanusiaan. Leon diketahui berulang kali melakukan aksi kekerasan fisik yang membahayakan nyawa ibunya sendiri.

​Tak hanya kerap memukul dan menyeret korban, pelaku bahkan nekat menodongkan golok ke leher sang ibu hingga tega menabraknya menggunakan sepeda motor. Aksi kejam tersebut memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

​Air mata penyesalan pelaku di hadapan petugas kini tak lagi berguna. Pemuda tersebut kini resmi menghuni sel tahanan Polresta Padang dan harus menyusuri “Lorong Tobat”.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis terkait penganiayaan berat serta pengancaman dengan senjata tajam, di samping pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Klewang Poltabes Padang.
SC : Dafit Rico Dermawan

 

#By narasi penulis (Ildayu candra) @https//info86news.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *