Siswa MTs/MA YAPSI Sumber Jaya Lampung Barat Rugi Ratusan Ribu Rupiah Akibat Dugaan Potong Dana PIP.
Lampung Barat.
( LAMPUNG BARAT ) – Info86News.com – Saptu.24/10/2026/- Yayasan Pendidikan dan Santunan Islam (YAPSI) yang menaungi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, diduga melakukan pelanggaran serius terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah siswa penerima manfaat melaporkan bahwa dana bantuan mereka dipotong secara sepihak dengan nominal yang signifikan, sehingga tidak diterima secara utuh sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para siswa yang tidak ingin entitasnya dipublikasi, praktik pemotongan ini bervariasi antar jenjang pendidikan. Siswa MTs YAPSI dilaporkan mengalami potongan per orang dengan alasan biaya administrasi dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dugaan sebelumnya. Sementara itu, siswa MA YAPSI menghadapi potongan yang lebih masif, yakni mencapai Rp800.000 per penerima yang diklaim sebagai iuran komite madrasah.
Akibat pemotongan tersebut, realisasi dana yang diterima siswa menjadi jauh di bawah hak seharusnya. Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP Tahap I, hak penuh siswa MTs adalah Rp750.000 dan siswa MA adalah Rp1.800.000 per semester. Namun, siswa MTs YAPSI diduga hanya menerima sisa dana sekitar Rp490.000, sedangkan siswa MA hanya menerima Rp1.000.000. Selisih ratusan ribu rupiah ini merupakan kerugian materiil langsung bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Praktik ini secara tegas bertentangan dengan regulasi nasional. Kementerian Agama melalui Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah, termasuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024, melarang keras satuan pendidikan melakukan pungutan, penahanan, atau pengurangan nominal dana bantuan dalam bentuk apa pun. Dana PIP ditetapkan sebagai hibah langsung kepada peserta didik untuk menunjang biaya pendidikan pribadi, sehingga intervensi pihak sekolah atau yayasan merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas.
Meski demikian, beredar informasi bahwa pihak pengelola sekolah mengklaim pemotongan tersebut tidak bermasalah karena dianggap sebagai bagian dari kesepakatan internal. Klaim sepihak ini dinilai mengabaikan hierarki hukum, mengingat peraturan menteri dan petunjuk teknis pemerintah pusat memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada aturan internal yayasan.
Menyikapi gravitas persoalan ini, desakan kuat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Publik menuntut adanya audit forensik terhadap aliran dana PIP di lingkungan YAPSI Sumber Jaya untuk membuktikan apakah telah terjadi penyelewengan anggaran negara. Keterlibatan aparat hukum dan inspektorat daerah dinilai mendesak untuk membongkar praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, terlepas dari segala bentuk pembenaran yang dilontarkan oleh pihak pengelola madrasah.
#By Narasi Ref: ( Sukran hadi)
@Https//Info86News.com










