Sigap PLN Ciamis Dan Warga Sikuraja Mengevakuasi Insiden Tragis Pekerja Pemasangan Tiang Wifi Yang Tersengat Setrum Tegangan Tinggi Dan SOP/K3 Diabaikan


( Ciamis ) – Info86news.com – Rabu 4/11/2026-Insiden penanaman tihang wifi yang pekerjanya tersengat setrum akibat tihang bersentuhan dengan listrik bertegangan tinggi(Sutet), yang terjadi di malam hari daerah Jl.IR.H.Juanda Sikuraja Kelurahan Linggasari,Kecamatan Ciamis,Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Pengurus PLN beserta jajaran sigap menanggapi informasi dari warga, bahwa adanya pengerjaan pemasangan tiang wifi yang pekerjanya tersengat listrik tegangan tinggi.Pihak PLN langsung sigap takut ada lagi insiden yang tidak diinginkan.Harusnya sebelum galian tiang wifi tersebut di mulai pihak provider,konfir dulu ke pihak PLN,ujar warga.
Insiden tersebut mengakibatkan dentuman yang sangat besar(Ngabeledug)seperti kendaraan besar yang tabrakan Sehingga membuat warga masyarakat keluar rumah untuk melihat apa yang sedang terjadi.
Dalam insiden tersebut 5 pekerja menjadi korban,2 korban parah dan 2 korban lagi tidak begitu parah,semua langsung dibawa ke rumah sakit,Informasi yang didapat 1 korban meninggal dunia.
Kecerobohan dari pihak perusahaan dan petugas pengawas lapangan(waspang) Standar Operasional(SOP) nya tidak dipakai.
Mengakibatkan Insiden yang sangat fatal di alami para pekerjanya,ketika melakukan progres nya di malam hari.
Pemasangan tiang(baik tiang internet/provider maupun listrik)yang dilakukan pada malam hari seringkali menjadi modus operandi penyedia jasa untuk menghindari teguran warga atau pengawasan pemerintah.
Berikut adalah sanksi tegas yang dapat menjerat pelaku atau perusahaan provider yang nekat memasang tiang ilegal di malam hari:
1.Sanksi Administratif(Pemerintah Daerah) meliputi:
-Pencabutan dan pembongkaran paksa.
-Penghentian operasional.
-Denda Administratif.
2.Sanksi Pidana:
Jika tiang tersebut ditanam di atas lahan pribadi/pekarangan warga tanpa persetujuan pemilik tanah,tindakan masuk malam-malam dan menanam tiang dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius:
-Pasal Penyerobotan Tanah(Pasal 385 KUHP).
-Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin(Pasal 167 KUHP).
-Pelanggaran UU Telekomunikasi(UU No.36 Tahun 1999):Jika terbukti menggunakan infrastruktur pihak lain(misal menempel di tiang PLN/Telkom)secara ilegal,penyelenggara terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp.600 juta.
3.Sanksi Perdata(Gugatan Warga)
-Perbuatan Melawan Hukum(Pasal 1365 KUH Perdata.
Apabila seorang pekerja tersengat listrik saat melakukan pemasangan atau perbaikan jaringan internet(termasuk pada malam hari),fokus utamanya bukan pada “sanksi bagi pekerja”,melainkan pada tanggung jawab perusahaan serta pemenuhan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3).
Berikut adalah ketentuan hukum dan konsekuensi yang berlaku di Indonesia terkait kecelakaan kerja tersebut:
1.Hak Pekerja yang Tersengat Listrik.
-Penggantian Biaya Medis dan Kompensasi.
-Larangan PHK.
-Hak Gugat Perdata/Pidana.
2.Sanksi Bagi Perusahaan Jika Melanggar K3.
-Sanksi Administratif.
-Sanksi Pidana dan Denda penanggung jawab lapangan dapat dijerat dengan pasal kelalaian dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),seperti Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati,atau ketentuan pidana diatur dalam aturan K3.
Ya Alloh, kejadian dekat rumah, sedang menggali untuk pemasangan tiang telepon. Ternyata tiang menyentuh kabel listrik. Menyebabkan kan mati lampu dan suara dentuman keras. Pas di lihat 5 orang terkapar kesetrum. Eyang membantu pertolongan menaikkan korban ke rumah sakit,Pungkasnya.
#By Narasi Jurnalis:( Ara Sunara)
@Https//Info86News.com










