Aksi Kejar Kejaran, Ditresnarkoba Poldasu Dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 50 Kg Sabu Dan 3 Orang Tersangka Utama Jaringan Narkotika Antar Provinsi.
( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Rabu (29/04/2026) Team gabungan Kasubdit III Ditresnarkoba Poldasu yang dipimpin oleh AKBP Henri Sibarani dan bersama personil Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto S.H. M.H, telah berhasil menggagalkan jaringan penyeludupan Narkotika jenis sabu sabu seberat 50.000 gram atau setara dengan 50 Kg sabu. Dan, mengamankan 5 orang pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K. M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, pada Selasa (28/04/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil Avanza warna putih bernomor polisi BK 1988 TAM.
Berbekal Dumas tersebut team melakukan pengejaran dan terdeteksi ada gerak-gerik mobil para tersangka sudah terdeteksi petugas saat masih di wilayah daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran mobil para pelaku dengan team gabungan personil Ditresnarkoba Poldasu dan Satres Narkoba Labuhanbatu dalam proses penangkapan para tersangka. Setelah para tersangka mencurigai adanya keberadaan mobil petugas Polisi yang membuntuti kendaraan mereka, pada Minggu (26/04/2026).
Team gabungan personil Satres Narkoba, yang tak mau kehilangan buruannya, langsung menghadang mobil tersangka dan Kendaraan tersangka sempat menghantam keras mobil Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, saat sedang menghentikan mobil pelaku yang melaju kencang. Hantaman itu mengakibatkan mobil yang dikendarai Kasat Narkoba, nampak penyok.
Namun, pelarian pelaku yang membawa barang haram Narkotika jenis sabu itu akhirnya terhenti di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada hari Minggu, 26 April 2026. Dan, tiga (3 ) pelaku utama berinisial SW, LR, dan RS, bersama 2 orang lainnya SS dan NAR, turut diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan, oleh team gabungan personil Satres Narkoba, menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus, yang dibalut lakban berwarna kuning, di dalam sebuah karung plastik, dan 2 buah koper berwarna ungu.
“” Benar, pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan Narkoba dalam jumlah besar,”jelas Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada awak media..
Menurut informasinya, kata Kasat Narkoba, bahwa para pelaku ini diketahui telah dua kali berhasil menyelundupkan narkotika tersebut menuju arah Medan. Saat ini, 3 pelaku utama dan 2 orang lainnya yang turut diamankan, telah dibawa ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu, guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dan barang buktinya kemudian di boyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa secara intensif, selanjutnya penanganan kasus ini diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,” jelas Kasta Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Sementara, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
#By penulis (Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com









