http://info86news.com | Jayapura – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Papua merupakan upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan kewenangan adat, melainkan pencatatan untuk melindungi hak komunal masyarakat adat.
“Ini sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan bisa jalan, hukum adat terlindungi. Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham bahwa ini milik adat,” ujar Nusron saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
427 Bidang Tanah Berpotensi Disertipikatkan
Hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih menemukan 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi didaftarkan.
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat adat agar bersedia mengikuti proses sertipikasi.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan pemerintah pusat berkomitmen mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua.
“Tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, tapi identitas dan harga diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan,” katanya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyebut pendaftaran tanah ulayat menjadi bagian penting dalam penguatan otonomi khusus.
“Ini afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dihormati,” ujarnya.
Pejabat Hadir
Kegiatan ini turut dihadiri antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dan Komunal Suwito, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi, bersama pimpinan daerah tingkat II dan Forkopimda Papua.(jk)










