ATR/BPN Siapkan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

banner 468x60

http://info86news.com | JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan alih fungsi lahan sawah kini ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron.

Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi Lahan Sawah yang Dilindungi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

Menurut Nusron, sejumlah daerah tersebut merupakan kawasan yang berperan penting sebagai lumbung padi nasional.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan.

Nusron menjelaskan bahwa total LBS indikatif pada 2024 di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare.

“Sehingga pada penetapan 12 provinsi tersebut mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651,50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah menargetkan percepatan penetapan kawasan sawah berkelanjutan di berbagai daerah.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni,” kata Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan, apabila proses tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih percepatan penetapan kawasan tersebut.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, serta jajaran kementerian koordinator terkait.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *