ATR/BPN: Tata Ruang Kunci Swasembada Pangan

banner 468x60

http://info86news.com | Ambon – AMBON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tata ruang memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional di tengah keterbatasan lahan, yang diwujudkan melalui Rencana Tata Ruang (RTR), sebagaimana disampaikan dalam materi sosialisasi yang direpost oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Dalam publikasi tersebut dijelaskan tata ruang diarahkan untuk mengamankan lahan pertanian pangan, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, serta mengintegrasikan kebijakan pangan, energi, dan air (Food, Energy, Water Nexus) melalui koordinasi pusat dan daerah berbasis satu peta dan satu rencana tata ruang.

Pemerintah juga menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta merevisi regulasi guna mempertegas perlindungan lahan pangan.

Ditegaskan bahwa lahan LP2B yang telah ditetapkan dilarang dialihfungsikan, dan dalam kondisi tertentu untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional, alih fungsi hanya dapat dilakukan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti minimal tiga kali luas lahan beririgasi, dua kali luas lahan rawa, dan satu kali luas lahan tidak beririgasi.

“Tata ruang berperan strategis dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan di tengah keterbatasan lahan,” demikian ditegaskan dalam materi sosialisasi tersebut.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *