http://info86news.com | Saumlaki, Selasa (18/11/24) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki terus memprioritaskan upaya pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan agar dapat kembali berdaya di tengah keluarga dan masyarakat
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapas Saumlaki, Hesta Van Harling, di ruang kerjanya di Jl. Prof. Dr. Boediono, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pembimbingan kepribadian dan kemandirian
Hesta menjelaskan bahwa Bapas Saumlaki berfokus pada pembimbingan, pengawasan, dan penelitian kemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah mempersiapkan klien kembali ke lingkungan sosial secara utuh.
“Prioritas Bapas adalah bagaimana mempersiapkan klien secara 100 persen untuk kembali ke keluarga dan masyarakat, sehingga mereka bisa berdaya guna,” ujarnya.
Menurutnya, klien yang keluar dari lapas kerap mengalami tekanan mental serta penolakan dari keluarga maupun masyarakat.
Karena itu, Bapas tidak hanya memberikan pembimbingan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat agar lebih menerima para mantan narapidana.
“Mereka juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama. Kami terus mengasah kemampuan mereka agar siap kembali ke lingkungan sosial,” tegasnya.
Bimbingan yang diberikan meliputi kegiatan keagamaan untuk pembinaan kepribadian, serta peningkatan keterampilan seperti pembuatan mobiler untuk pembinaan kemandirian.
Tantangan SDM dan luasnya wilayah kerja
Hesta mengungkapkan tantangan terbesar Bapas Saumlaki adalah keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini hanya terdapat satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan dua CPNS.
“Kami hanya punya satu tenaga pembimbing kemasyarakatan. Untuk mengantisipasi itu, kami mengoptimalkan peran JRU serta memberikan pelatihan agar dapat membantu tugas pembimbingan,” jelasnya.
Selain itu, cakupan wilayah kerja Bapas meliputi empat kabupaten dan satu kota: MBD, Saumlaki, Maluku Tenggara, Dobo, dan Kota Tual.
Kondisi geografis membuat penanganan kasus, terutama yang melibatkan anak, terkendala transportasi laut dan udara yang memiliki jadwal terbatas.
“Kalau ada kasus anak, batas penyelesaiannya tiga kali 24 jam. Sementara untuk menuju MBD saja harus tunggu kapal atau pesawat seminggu sekali. Ini sering membuat tugas kami terhambat,” katanya.
Kerja sama lintas lembaga
Untuk memaksimalkan pelayanan, Bapas Saumlaki menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, terutama dalam pendampingan anak berhadapan dengan hukum.
Dukungan Pemkab Kepulauan Tanimbar, menurut Hesta, sangat besar. Termasuk kehadiran bupati dan ketua DPRD dalam peluncuran program “Bapas Peduli” beberapa waktu lalu.
“Setelah kegiatan, sertifikat dari pusat sudah kami serahkan kepada bupati sebagai bentuk terima kasih atas dukungan luar biasa yang diberikan,” tuturnya.
Kasus perlindungan anak paling dominan
Hesta memaparkan bahwa kasus perlindungan anak atau kasus 81 menjadi yang tertinggi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mencapai 70–80 persen.
Sebagai langkah preventif, Bapas menjalankan program BATAMU (Bapas Ketemu Murid) melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.
“Kami masuk ke sekolah agar anak-anak bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus perlindungan anak sangat tinggi sehingga pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Harapan untuk re-integrasi sosial
Hesta menutup penyampaiannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya tugas Bapas. Semua unsur, mulai pemerintah daerah, kecamatan, desa, masyarakat, hingga keluarga, harus terlibat. Supaya mantan narapidana bisa hidup selayaknya sebagai warga negara yang punya hak yang sama,” pungkasnya menutup.(jk)










