Bedah Rumah APBN Rp20 Juta Dipertanyakan, KPM Punya Material Sendiri Masih Harus Beli.
( LAMPUNG BARAT ) — Info86News.com – Minggu,30/08/2026/-Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Lampung Barat dipertanyakan sejumlah penerima manfaat (KPM). Persoalan yang mencuat antara lain harga material yang dinilai tinggi serta adanya KPM yang mengaku sudah memiliki sebagian bahan bangunan sendiri namun tetap diarahkan membeli material.
Untuk BSPS reguler, bantuan pemerintah sebesar Rp20 juta per unit, dengan Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Program tersebut bertujuan meningkatkan rumah tidak layak menjadi rumah layak huni.
Sementara itu, pendamping program saat dikonfirmasi menyatakan harga material telah melalui survei dan disinkronkan dengan standar harga Kabupaten Lampung Barat, mengacu pada SK SHST Nomor 53 tanggal 6 Januari 2026.
Namun, aktivis Boimin meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Menurutnya, kesesuaian harga dengan standar pemerintah bukan satu-satunya hal yang perlu dilihat.
«“Yang perlu dibuka bukan hanya harga satuannya, tetapi RAB atau DRPB, volume, spesifikasi material, toko penyedia dan mekanisme penentuan harganya. Kalau KPM sudah punya material yang masih layak, harus jelas apakah bisa dimanfaatkan atau justru tetap diwajibkan membeli lagi,” ujar Boimin.»
Ia juga meminta pihak terkait menjelaskan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan prinsip rumah layak huni, tepat sasaran, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan program.
“Jangan sampai program yang tujuannya membantu masyarakat justru menimbulkan beban baru bagi penerima manfaat. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” tegasnya.
Masyarakat berharap pihak pelaksana membuka DRPB/RKB, RAB, daftar material, volume, harga satuan serta hasil survei harga, sehingga dapat diketahui apakah material dan harga yang diterima KPM benar-benar sesuai ketentuan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pendamping, pelaksana, PPK, penyedia material maupun instansi terkait.
#By Narasi Ref: ( Sukran hadi)
@Https//Info86News.com










