http://info86news.com | Kepulauan Tanimbar – Bhabinkamtibmas Desa Bomaki, Aipda Clemens Dasfamudi, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) dengan menyambangi warga di RT 03 Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Kegiatan DDS dilakukan di kediaman Daniel Mitakda sebagai bagian dari upaya preventif jajaran Polsek Tanimbar Selatan di bawah Polres Kepulauan Tanimbar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP baru, di antaranya terkait kohabitasi, mabuk di tempat umum, hingga perbuatan yang mengganggu ketertiban lingkungan seperti memutar musik pada tengah malam.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan penghinaan, serta tanggung jawab pemilik hewan peliharaan apabila menimbulkan kerugian atau melukai orang lain.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AYANI melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Herpin Sima mengapresiasi langkah proaktif personel Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Pemahaman hukum sejak dini di tingkat desa adalah kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kapolsek.
Selain sosialisasi KUHP, warga juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi premanisme dan tidak mudah terprovokasi isu yang berpotensi memecah belah hubungan sosial.
Masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau berkoordinasi dengan Ketua RT, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta mendapat respons positif dari warga yang mengapresiasi kehadiran Polri secara langsung di lingkungan mereka.(rls:ws/jk)










