Bhabinkamtibmas Bomaki Sosialisasikan KUHP Baru

banner 468x60

http://info86news.com | Kepulauan Tanimbar – Bhabinkamtibmas Desa Bomaki, Aipda C. Dasfamudi, menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru kepada warga saat melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan desa.

Dalam sosialisasi itu, Aipda C. Dasfamudi menyampaikan sejumlah poin penting dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh sejak Januari 2026.

Beberapa materi yang disampaikan meliputi larangan kohabitasi, mabuk di depan umum, penggunaan sound system hingga larut malam, penghinaan verbal, hingga persoalan hewan peliharaan yang merusak milik warga lain.

Selain memberikan edukasi hukum, Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga untuk menjaga etika bertetangga serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan. “Harapan kami agar warga tetap menjaga komunikasi yang baik dengan petugas Bhabinkamtibmas. Jika ada hal yang menonjol atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan agar bisa ditangani sedini mungkin,” ujar Aipda C. Dasfamudi.

Ia mengatakan, kegiatan DDS menjadi sarana komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat guna menyerap informasi sekaligus membangun kedekatan dengan warga binaan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Bomaki semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan perumahan Desa Bomaki itu berjalan aman dan lancar serta mendapat sambutan positif dari warga setempat.(jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *