Lampung Barat.info86news.com
Aktivitas proyek panas bumi (geothermal) di wilayah Suoh–Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, dikabarkan mulai berlangsung. Sejumlah alat berat serta aktivitas di lapangan disebut telah beroperasi sehingga memunculkan perhatian publik mengenai status kawasan yang masih berkaitan dengan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) atau Hutan Hujan Tropis Sumatra yang berstatus Warisan Dunia UNESCO.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia masih mengajukan boundary modification (modifikasi batas) kawasan TRHS kepada UNESCO agar sebagian wilayah Suoh–Sekincau dapat dimanfaatkan untuk pengembangan energi panas bumi. Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum memperoleh persetujuan UNESCO.
Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar hukum aktivitas yang telah berlangsung di lapangan. Publik memerlukan penjelasan resmi apakah kegiatan yang dilakukan masih sebatas survei dan eksplorasi sesuai perizinan yang berlaku, atau telah memasuki tahap pembangunan maupun eksploitasi.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, S.H., menyatakan bahwa secara hukum boundary modification UNESCO tidak otomatis mengubah batas wilayah kerja panas bumi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Konsep boundary modification pada kawasan Warisan Dunia UNESCO merupakan proses perubahan batas kawasan konservasi. Namun, dari perspektif hukum nasional, kegiatan usaha panas bumi tetap tunduk pada wilayah kerja yang telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah dan perizinan berusaha yang masih berlaku,” ujar Panji.
Panji menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menegaskan bahwa badan usaha pemegang Perizinan Berusaha Panas Bumi hanya dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Selama proses boundary modification masih berlangsung dan belum diikuti perubahan penetapan wilayah kerja maupun perubahan perizinan berusaha yang sah, maka secara administratif maupun pidana, batas wilayah kerja yang berlaku tetap mengacu pada keputusan yang terakhir diterbitkan pemerintah.
Menurut Panji, apabila terdapat kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi di luar wilayah kerja yang secara hukum belum ditetapkan dalam perizinan yang berlaku, maka secara normatif ketentuan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, yang mengatur ancaman pidana denda terhadap badan usaha yang dengan sengaja melakukan kegiatan panas bumi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2).
Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan gangguan terhadap keselamatan, kesehatan, atau lingkungan hidup, maka penerapan ketentuan pidana lain dalam Undang-Undang Panas Bumi maupun peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat menjadi objek penilaian aparat penegak hukum sesuai hasil pengawasan dan pembuktian.
Panji menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai norma hukum yang berlaku dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun apabila benar terdapat kegiatan yang dilakukan di luar wilayah kerja yang sah atau melampaui izin yang dimiliki, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
Laskar Lampung juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, antara lain:
memperoleh informasi mengenai kegiatan panas bumi yang berdampak terhadap masyarakat;
melaporkan dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun potensi bahaya yang timbul akibat kegiatan panas bumi;
memperoleh manfaat dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
mengajukan keberatan atau gugatan apabila hak-haknya dirugikan.
Oleh karena itu, Laskar Lampung memi.(muhamad Yusuf)










