BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjadin Rp464 Juta di Setwan dan Setda Pasaman, Rp132 Juta Belum Dikembalikan

banner 468x60

PASAMAN, INFO86NEWS.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp464 juta lebih pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025. Dari angka tersebut, masih tersisa Rp132.033.625,00 yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Anggaran Perjadin Capai Rp17 Miliar

Pada TA 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp257 miliar dengan realisasi Rp226 miliar. Di antaranya, belanja perjalanan dinas mencapai Rp17 miliar lebih. Pemeriksaan BPK dilakukan pada 19–21 April 2026 dengan menelaah dokumen, wawancara, dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas.

Hasilnya, pertanggungjawaban perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan nilai temuan mencapai Rp464 juta.

Penyetoran Berjalan, Rp132 Juta Masih Tertunggak

Hingga saat ini, telah disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp221 juta. Sekretariat DPRD sendiri telah menyetor Rp111 juta lebih ke RKUD pada periode 30 April–5 Mei 2026. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132.033.625,00 yang belum diselesaikan.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

BPK menilai permasalahan ini bertentangan dengan:

– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 141 ayat (1));
– Peraturan Bupati Pasaman No. 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, khususnya Pasal 13 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab atas kerugian daerah akibat kesalahan atau kelalaian.

Rekomendasi BPK: Segera Penyetoran dan Perketat Pengawasan

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman untuk:

1. Memerintahkan penyelesaian penyetoran sisa Rp132.033.625,00 ke RKUD;
2. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas;
3. Meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lebih cermat dalam verifikasi dokumen pertanggungjawaban.

Pihak Bupati Pasaman melalui Sekda dan Sekretaris DPRD telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Sekda Belum Tanggapi Konfirmasi

Redaksi telah mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yudesri, pada Jumat (16/10/2026). Hingga berita diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Redaksi Info86News.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *