Sumatera Barat info86news.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam kepatuhan pengelolaan Dana Kesejahteraan atau Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) pada PT Bank Nagari. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan operasional bank tersebut untuk periode tahun 2023 hingga Triwulan III tahun 2025, yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.
Berdasarkan data yang dipaparkan, PT Bank Nagari melaporkan realisasi biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp34 miliar lebih pada tahun 2023, Rp35 miliar lebih pada tahun 2024, serta Rp21 miliar lebih hingga September 2025. Dana tersebut merupakan bagian pelaksanaan program CSR yang disalurkan setiap tahun melalui berbagai kegiatan bantuan sosial.
Kasus Videotron Sijunjung: Aset Belum Diserahkan Secara Penuh
Salah satu temuan pokok yang diungkap BPK adalah aset hasil pengadaan dana CSR yang belum diserahkan secara sah dan resmi kepada instansi penerima. Salah satu contohnya adalah pengadaan Videotron di Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Sijunjung senilai Rp670 juta.
Pengadaan tersebut berawal dari permohonan Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Surat Nomor 555/267/Kominfo-2022 tanggal 31 Agustus 2022, kemudian dilaksanakan oleh PT Bank Nagari berdasarkan Kontrak Nomor SK/O01/LS03-BN/10-2023 tanggal 10 Oktober 2023 dan selesai dikerjakan pada 23 November 2023. Direksi Bank Nagari telah menyetujui pengadaan tersebut pada 16 Agustus 2023 dengan ketentuan bahwa aset tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Namun, hasil konfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung pada 14 Agustus 2025 menunjukkan bahwa pemerintah daerah tersebut belum menerima maupun mencatat videotron itu sebagai aset bantuan dari PT Bank Nagari. Kunci ruang panel alat masih disimpan oleh pihak Bank Nagari Cabang Sijunjung, sementara Dinas Kominfo hanya diberikan hak akses jarak jauh (remote) ke sistem pengoperasiannya. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ada hanya membuktikan pemberian akses sistem, bukan penyerahan kepemilikan barang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pedoman Dana Kesejahteraan yang mensyaratkan adanya dokumen penyerahan aset sebagai bukti penyaluran bantuan.
Hasil pemeriksaan keterangan pada 28 November 2025 juga mengonfirmasi bahwa aset videotron tersebut tidak tercatat dalam neraca keuangan PT Bank Nagari, padahal seharusnya telah diserahterimakan kepada penerima bantuan. Kondisi ini menyebabkan status kepemilikannya menjadi tidak jelas. BPK menilai hal ini terjadi karena Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan belum menyelesaikan penyerahan kepemilikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Rekomendasi BPK dan Komitmen Bank Nagari
Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari untuk memerintahkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan meningkatkan pengawasan serta evaluasi atas penyaluran Dana Kesejahteraan, dan segera menyelesaikan penyerahan kepemilikan videotron kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Direksi PT Bank Nagari telah menyatakan persetujuannya terhadap rekomendasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai rencana tindak lanjut yang telah disusun.
Klarifikasi dan Sikap Manajemen Bank Nagari
Pada Kamis (4/6/2026), PT Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait hasil pemeriksaan BPK melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Direktur Utama Gusti Candra di Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi jajaran manajemen dan pengawas, serta dihadiri oleh pemimpin cabang, pengurus PWI Sumatera Barat, dan sejumlah insan pers.
Gusti Candra menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang. Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi sarana untuk memperkuat tata kelola perusahaan, akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan penyelenggaraan perbankan. Setiap temuan dan saran yang diberikan dipandang sebagai masukan berharga untuk perbaikan berkelanjutan.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” ujar Gusti Candra.
Manajemen juga menegaskan bahwa secara keseluruhan, pengelolaan operasional Bank Nagari periode yang diperiksa telah berjalan sesuai ketentuan internal maupun peraturan perbankan yang berlaku. Terkait hal-hal yang perlu diperbaiki, Bank Nagari telah menyusun langkah perbaikan mulai dari penyempurnaan kebijakan, penguatan fungsi pengawasan internal, hingga peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pun telah diserahkan secara langsung kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026, dan dokumen pelengkap akan segera disampaikan melalui sistem resmi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
(Abdi Novirta)










