Padang info86news.com telah menerima tanggapan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat atas surat permohonan konfirmasi terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Redaksi info86news.com mengajukan 25 poin pertanyaan yang mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI mengenai pengadaan 139 unit mesin jahit senilai Rp893.053.830,00. Permohonan konfirmasi tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang berpedoman pada prinsip cover both sides, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Dalam jawaban resminya, Disperindag Sumbar menyampaikan apresiasi atas perhatian dan permohonan konfirmasi dari Mediakompas.id serta menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi pers sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Disperindag menjelaskan bahwa seluruh substansi pertanyaan yang diajukan pada dasarnya merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK RI yang saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. Karena itu, instansi tersebut menyatakan belum dapat memberikan jawaban secara parsial terhadap setiap poin pertanyaan sebelum seluruh proses tindak lanjut dan verifikasi internal selesai sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam tanggapannya, Disperindag Sumbar juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh rekomendasi BPK RI secara tepat waktu, komprehensif, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut meliputi evaluasi terhadap aspek perencanaan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyempurnaan tata kelola pemerintahan sesuai hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut, Disperindag menyatakan bahwa apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya kewajiban administratif, penyempurnaan tata kelola, maupun pengembalian keuangan daerah sebagaimana ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi yang sah dan ketentuan yang berlaku, maka seluruh rekomendasi BPK RI akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Instansi tersebut juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memastikan setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Mengenai keterbukaan informasi, Disperindag Sumbar menyatakan tetap mendukung prinsip transparansi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, kewenangan lembaga pemeriksa, serta perlindungan terhadap dokumen yang penggunaannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi jawaban tersebut, Redaksi info86news.com menyampaikan apresiasi atas respons resmi yang diberikan oleh Disperindag Provinsi Sumatera Barat. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme.
Media online info86mews.com akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI serta menyampaikan informasi kepada publik secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
( Abdi Novirta )










