Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2,10 Gram di Laut Dendang
( DELI SERDANG) — Info86News,com – Kamis.10/09/2026/-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Garuda, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (18) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.35 WIB setelah tim Unit 1 Subdit memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi dengan metode pembelian terselubung.
Saat AM diduga hendak menyerahkan satu paket sabu kepada petugas, tim langsung melakukan penangkapan di depan sebuah rumah kosong di Jalan Garuda. Dari penguasaan AM, petugas mengamankan tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,10 gram.
Selain itu, turut diamankan 97 plastik klip bening kosong, uang tunai Rp50.000, satu unit timbangan elektrik warna biru, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu tas sandang warna merah.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan. AM juga mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per gram.
Selanjutnya, AM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap, penimbangan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap barang bukti narkotika di laboratorium.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
#By Narasi.( Sadam husen siregar )
@Https//Info86News.com










