Dua Hari Berturut-turut, Polres Sijunjung Ungkap Dugaan Niaga Solar Subsidi, 1.980 Liter BBM Disita

banner 468x60

SIJUNJUNG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026).

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken berisi Bio Solar. Berdasarkan kapasitas yang dilaporkan, masing-masing jeriken menampung 30 liter sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1.980 liter.

Pengungkapan ini menyoroti dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. Polisi masih mendalami asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusi dan penggunaannya diatur pemerintah. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaganya perlu ditangani secara serius, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan Pertama: Dugaan Penjualan Kembali Solar di Koto VII

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan AK (46), warga setempat. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga memperoleh Bio Solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke dalam jeriken di rumahnya.

Selain itu, AK diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali kepada pengemudi truk yang melintas.

Dalam aktivitas yang sedang didalami tersebut, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan secara eceran juga disebut mencapai Rp14.000 per liter.

Dari pengungkapan pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Bio Solar yang masing-masing dilaporkan berkapasitas 30 liter.

Sehari Berikutnya, Kasus Kedua Terungkap di Parit Rantang

Sehari setelah pengungkapan pertama, Satreskrim Polres Sijunjung kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi.

Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., serta personel gabungan.

Petugas mengamankan DY (44), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Oktober 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.

Penyidik mencatat, DY diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp400.000 per jeriken dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi Bio Solar yang masing-masing dilaporkan berkapasitas 30 liter.

Total 66 Jeriken, Volume BBM Diperkirakan 1.980 Liter

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, dua unit kendaraan, dan total 66 jeriken berisi Bio Solar.

Berdasarkan kapasitas yang dilaporkan, setiap pengungkapan melibatkan 33 jeriken dengan perkiraan volume 990 liter. Dengan demikian, total volume BBM dari kedua pengungkapan mencapai sekitar 1.980 liter.

Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan kapasitas jeriken, bukan hasil pengukuran akhir. Volume aktual BBM tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti oleh penyidik.

Keterangan awal dalam kedua perkara menunjukkan dugaan pola pengumpulan BBM melalui pengisian menggunakan barcode maupun pembelian dari pengecer atau pengepul, kemudian penjualan kembali kepada konsumen lain.

Namun, rangkaian dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumen transaksi, serta keterangan para pihak yang terkait.

Penyidik juga perlu mendalami sumber pasokan BBM, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Penyidik Dalami Perkara dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam penanganan kedua perkara, penyidik merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ketentuan pidana yang relevan untuk dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak harus mengacu pada sangkaan resmi penyidik dan hasil pemeriksaan perkara. Redaksi belum dapat memastikan bahwa pasal tersebut merupakan pasal yang secara resmi diterapkan dalam kedua perkara sebelum memperoleh konfirmasi atau dokumen pendukung dari Polres Sijunjung.

Oleh karena itu, pencantuman dasar hukum tersebut perlu dibaca sebagai rujukan ketentuan yang relevan, bukan sebagai pernyataan bahwa kesalahan para pihak telah terbukti.

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Perlu Diperkuat

Pengungkapan dua perkara dalam rentang waktu berdekatan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pihak yang ditemukan membawa atau menyimpan BBM, tetapi juga menelusuri rantai pasokan apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan.

Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap berlandaskan bukti dan prosedur yang berlaku. Status hukum serta keterlibatan masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses yang sah, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Tim Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *