PANDEGLANG, BANTEN info86news.com Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin untuk material timbunan proyek Jalan Tol Serang–Panimbang menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut terlibat dalam pekerjaan di Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Kepastian mengenai sumber tanah merah, legalitas lokasi pengambilan material, serta dokumen pengangkutan dan pemasok menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan material dalam proyek pembangunan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026), Prof. Sutan meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh material proyek pembangunan berasal dari sumber yang sah.
“Presiden Bapak Prabowo Subianto perlu memerintahkan jajaran kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperketat pengawasan terhadap sumber material pembangunan. Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
PT Panca dan Pengawas Proyek Didesak Transparan
Secara khusus, Prof. Sutan Nasomal meminta PT Panca dan pihak pengawas proyek di Sta 70, Desa Pasirgadung, memberikan penjelasan mengenai asal-usul tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan pada ruas Tol Serang–Panimbang.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai sumber material merupakan bagian penting dari pengawasan proyek infrastruktur, terutama ketika muncul dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami meminta pihak PT Panca dan pengawas proyek menjelaskan secara terbuka dari mana tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan tersebut berasal. Apakah pemasoknya memiliki dokumen yang sah? Apakah lokasi pengambilan material mempunyai izin sesuai ketentuan? Semua itu perlu diverifikasi oleh instansi berwenang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
“Pembangunan jalan tol seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Jangan sampai muncul persoalan hukum akibat penggunaan material yang sumbernya tidak jelas. Jika nantinya terbukti material berasal dari pertambangan ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Pemerintah Diminta Verifikasi dan Buka Hasil Pemeriksaan
Lebih lanjut, Prof. Sutan mendesak instansi terkait, aparat penegak hukum (APH), serta pihak pengawas proyek untuk menelusuri rantai pasokan material tanah merah yang digunakan di lokasi pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup identitas pemasok, lokasi pengambilan tanah, dokumen perizinan, bukti transaksi, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian material dengan persyaratan kontrak proyek.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika terdapat bukti pelanggaran, tindak lanjuti secara serius dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proyek yang dibangun menggunakan anggaran dan sumber daya negara dilaksanakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta hasil verifikasi disampaikan secara terbuka kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan proses pemeriksaan yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, dugaan mengenai asal-usul tanah merah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan yang disertakan dalam bahan rilis ini untuk memastikan bahwa material yang digunakan benar-benar berasal dari tambang ilegal.
Oleh karena itu, konfirmasi dari PT Panca, pengawas proyek, pengelola proyek Tol Serang–Panimbang, serta instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)










