Forrado: Harga Mati, Tanah Warisan Mayoer Amboen Sineke Harus Kembali ke Keluarga

Forrado: Harga Mati, Tanah Warisan Mayoer Amboen Sineke Harus Kembali ke Keluarga
Forrado: Harga Mati, Tanah Warisan Mayoer Amboen Sineke Harus Kembali ke Keluarga
banner 468x60

Forrado: Harga Mati, Tanah Warisan Mayoer Amboen Sineke Harus Kembali ke Keluarga

Forrado: Harga Mati, Tanah Warisan Mayoer Amboen Sineke Harus Kembali ke Keluarga
Forrado: Harga Mati, Tanah Warisan Mayoer Amboen Sineke Harus Kembali ke Keluarga

( Sulawesi Utara ) – Info86News.com – Juma’at,01/05/2026/-Sebuah kisah pertaruhan harga diri dan keadilan agraria di Sulawesi Utara kembali ke permukaan. Buang Ferry Sineke, SH, selaku ahli waris sah Mayor (Mayoer) Amboen Sineke, mantan Kepala Distrik Panosakan era kolonial Belanda, secara resmi melayangkan tuntutan pengambilalihan atas tanah eks perkebunan peninggalan leluhurnya yang berada di kawasan Paniki, Manado, dan sekitarnya. Langkah tegas ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang sejak tahun 2022 telah ditempuh melalui jalur hukum dan administratif terhadap pemerintah daerah serta institusi negara. Upaya pengambilalihan ini dipicu oleh dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan bahwa lahan seluas ribuan hektar di Manado, Bitung, Minahasa Utara, hingga Bolaang Mongondow adalah milik keluarga Sineke yang dikuasai paksa sejak masa kolonial. Jumat (1/5/2026)

Akar sejarah sengketa ini bermula sekitar tahun 1840, ketika Mayor Amboen Sineke menikahi Soadah Mokoagow, pewaris tahta Kerajaan Mokoagow. Pemerintah Hindia Belanda kemudian meminjam tanah milik istri Sineke untuk dijadikan perkebunan kelapa dan kopi, namun hingga mereka angkat kaki dari bumi Nusantara, aset tersebut tak pernah dikembalikan. Belanda mencatat perjanjian tanah Pasini dan Kalekeran pada 1887, namun bukti fisik penguasaan tetap mengatasnamakan Mayor Amboen Sineke. Silsilah kepemilikan ini semakin kuat ketika pada 1901, Abdoellah Sineke (putra Mayor) diangkat sebagai pengukur tanah, yang kemudian menuangkannya dalam dokumen Folio 240 Tahun 1901, yang kini masih disimpan di Kearsipan Nasional (ArNas) Jakarta dan Harta Kekayaan Negara Makassar.

Langkah hukum terbaru menunjukkan eskalasi yang serius, dimana pihak ahli waris tidak hanya menyasar institusi daerah, tetapi juga pusat. Dalam somasi yang dilayangkannya, Buang Ferry Sineke secara resmi memanggil Menteri Keuangan RI, Menteri BUMN, Kepala Badan Pengatur BUMN, Menteri ATR/Kepala BPN, serta jajaran Kakanwil dan Kabid BPN Sulut untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan aset eks perkebunan yang diklaim sebagai hak milik keluarga Sineke. Menariknya, tuntutan ini juga menyasar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Pelindo selaku pengelola kawasan eks PKKDM Manado (Pusat Koperasi Kopra Daerah Minahasa), yang saat ini berubah menjadi pusat pertokoan strategis di jantung kota.

Buang Sineke tak hanya bermodalkan surat somasi, tetapi juga Penetapan Ahli Waris (Inckra) dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), yang secara sah menetapkannya sebagai penerus hak Mayor Amboen Sineke. Bukti lain yang tak kalah kuat adalah Register Desa tahun 1927, yang dijadikan sandaran utama untuk melarang setiap upaya pengukuran lahan yang dapat mengganggu status kepemilikan. Dalam pertemuan mediasi di Kelurahan Paniki Bawah, Februari 2025, Buang dengan tegas menyatakan tidak akan bergeser dari lahannya, bahkan mempersilakan pihak lawan untuk membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung untuk menguji kekuatan masing-masing bukti dimata hukum.

Sikap tak kenal kompromi ini bukan tanpa kemenangan berarti. Sebelumnya, pada 2023, ahli waris berhasil menguasai kembali lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Marinsow, Likupang. Setelah gagal melakukan pendekatan persuasif, tim kuasa hukum melayangkan somasi ketiga, dan Manager PTPN XIV mengakui perusahaan sudah merugi serta mempersilakan ahli waris menduduki lahan tersebut. Kini, giliran kawasan Paniki dan pusat pertokoan Pelindo yang menjadi target utama pengambilalihan, guna dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga besar Sineke serta mengakhiri praktik sewa-menyewa lahan yang dinilai eksploitatif.

Jika ditelusuri lebih dalam, kasus ini menguak lembaran gelap ketidakadilan agraria warisan kolonialisme yang masih terus bergulir. Mayor Amboen Sineke diangkat sebagai Kepala Distrik Panosakan oleh Belanda dan memiliki tanah adat yang diakui secara historis, namun aset keluarganya di-“kavling” ulang oleh negara melalui mekanisme HGU dan penguasaan BUMN. Ketua Harian DPP Forrado Pusat, Max Sumlang pun mengultimatum BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat ganda di atas lahan tersebut, mengingat ancaman pidana Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan Buang Sineke bukan sekadar klaim warisan, tetapi perlawanan terhadap “mafia tanah” yang berpotensi bersekutu dengan aparat dan perusahaan.

Penolakan Buang Feri Sineke untuk angkat kaki dari tanah peninggalan kakek buyutnya telah menarik simpati dari berbagai lembaga masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa perkara ini menjadi barometer konsistensi pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama yang memiliki bukti sejarah kuat. Meskipun pemerintah daerah tampak “menerabas” mediasi pada awal 2025, ahli waris bersikukuh akan mengambilalih penuh kepemilikan fisik lahan tersebut jika somasi keenam lembaga negara tersebut tidak digubris dalam waktu dekat. “Kami punya bukti negara sendiri yang menyimpan dokumen 1901, masa’ kami yang salah?” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Keluarga besar Mayoer Amboen Sineke kini berada di garis depan pertempuran merebut kembali warisan yang telah 140 tahun lebih lepas dari genggaman tangan dingin penjajah dan korporasi. Keseriusan pengambilalihan ini mengirimkan pesan jelas bahwa dokumen kolonial bukanlah sekedar kertas usang, melainkan senjata tajam untuk membersihkan nama baik leluhur dan mengembalikan kesejahteraan bagi para ahli waris yang sah. Langkah nyata ini diharapkan mampu memutus rantai penelantaran aset keluarga Sineke serta membuka mata publik terhadap pentingnya pengakuan hak atas tanah adat dan warisan (erfpacht) yang hingga kini masih tersandera di berbagai sudut Sulawesi Utara.

#By Narasi.( Tim.Max sumlang )
@Https//Info86News.com / sulut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *