BANDUNG, Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) resmi menyampaikan hasil advokasi organisasi terkait kejelasan kedudukan Anggota BPD yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 26 Juli 2026, yang kini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh Anggota BPD di Indonesia.
Pokok Penegasan Kemendagri:
1. Tidak Ada Larangan ASN Menjadi Anggota BPD
Belum terdapat ketentuan yang melarang ASN menjadi Anggota BPD. Anggota BPD yang berstatus ASN dapat tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan, sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan.
2. Kedudukan BPD Berbeda dengan Kepala Desa/Perangkat Desa
Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap dan tidak terikat jam kerja rutin. Pelaksanaan tugas berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib BPD.
3. ASN di BPD Tetap Berhak Terima Tunjangan
Anggota BPD dari kalangan ASN tetap dapat diberikan tunjangan dari APBDesa, sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan yang berlaku.
4. Kewajiban ASN Tetap Harus Dipenuhi
Status sebagai Anggota BPD tidak menghapuskan kewajiban kedinasan. ASN wajib tetap memenuhi tugas, target kinerja, disiplin, hari dan jam kerja. Tugas BPD harus diatur agar tidak mengganggu pelayanan kedinasan.
5. Pencalonan Memerlukan Persetujuan
ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Anggota BPD wajib memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
6. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah
Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.
Penegasan Penting
Surat ini tidak mengubah jabatan Anggota BPD menjadi ASN, melainkan memberikan kejelasan hukum bagi yang sudah berstatus ASN agar dapat tetap menjabat dengan tetap memenuhi kewajiban kedinasan dan menghindari konflik kepentingan.
Instruksi PABPDSI ke Seluruh Jajaran:
– Sosialisasikan Surat Kemendagri kepada seluruh pemangku kepentingan;
– Dampingi Anggota BPD ASN yang menghadapi penafsiran keliru;
– Susun jadwal BPD yang tidak mengganggu kewajiban kedinasan;
– Inventarisasi persoalan dan laporkan secara berjenjang;
– Jaga integritas, netralitas, dan profesionalitas.
Ketua Umum PP PABPDSI H. Fery Radiansyah, S.T., M.M. dan Sekretaris Jenderal Ezi Fitriana, S.H.I. menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri. “Capaian ini adalah hasil perjuangan untuk menghadirkan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi Anggota BPD dalam mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
Bandung, 17 September 2026
( Tim )










