Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu di Gunung Tabur, Pria 27 Tahun Diciduk Polisi

banner 468x60

Jadi Pemakai dan Pengedar Sabu di Gunung Tabur, Pria 27 Tahun Diciduk Polisi

( Berau) – Info86News.com – Kamis,25/06/2026/-Sejumlah barang bukti milik GRS yang diduga sabu diamankan di Mapolres Berau.

Seorang pria berinisial GRS (27) diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, karena diduga edarkan sabu, Rabu (24/6/2026).

Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, informasi tersebut diterima sekitar pukul 15.00 WITA.

“Setelah dilakukan penyelidikan bersama, sekitar pukul 18.00 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial GRS di wilayah Kelurahan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Saat menjalani interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

“Hasil penggeledahan kami menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 1,54 gram,” paparnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya tiga unit timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas kemasan sabu, sedotan, lakban, gunting, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Selain pengguna, tersangka juga merupakan seorang pengedar,” jelas Agus.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

#By Narasi.( Rudi kaltim)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *