Jadwal Sidang Perkara KDRT PNS Lantamal 1 Belawan M.Sugiarto PadaTanggal 15 September 2026 , Rules Gajah Minta Majelis Hakim Memutus Secara Adil Berdasarkan Bukti Dan Fakta Persidangan.

banner 468x60

Jadwal Sidang Perkara KDRT PNS Lantamal 1 Belawan M.Sugiarto PadaTanggal 15 September 2026 , Rules Gajah Minta Majelis Hakim Memutus Secara Adil Berdasarkan Bukti Dan Fakta Persidangan.Jadwal Sidang Perkara KDRT PNS Lantamal 1 Belawan  M.Sugiarto PadaTanggal 15 September 2026 , Rules Gajah Minta Majelis Hakim Memutus Secara Adil Berdasarkan Bukti Dan Fakta Persidangan.

( Medan-Sumut) – info86newd com.- Selasa,15/09/2026/- Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Terdakwa M.Sugiarto, seorang PNS TNI AL Lantamal 1 Belawan, dan korban Eka yang juga merupakan seorang wartawati kota Medan, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, memasuki tahapan penting.

Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp dijadwalkan memasuki agenda Pengucapan Putusan yang akan digelar pada Selasa, 15 September 2026.

Dalam data SIPP tersebut, perkara tercatat berstatus Tuntutan, dengan agenda sebelumnya meliputi pembuktian Penuntut Umum, keterangan terdakwa, tuntutan, nota pembelaan terdakwa, replik Penuntut Umum, hingga tanggapan atas replik. Persidangan tercatat berlangsung di Zitting Plaats Labuhan Deli.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pengamat Hukum/Sosial Rules Gajah seorang Pengamat Hukum/Sosial dan juga seorang Pimpinan Redaksi dari beberapa Media ,meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan secara adil, objektif, independen, dan berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang telah disampaikan korban ke Majelis Hakim , yang terungkap di dalam persidangan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana KDRT, maka harus diberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai persoalan biasa atau persoalan keluarga semata,” ujar Rules Gajah.

KDRT Bukan Persoalan yang Boleh Dinormalisasi
Rules Gajah menilai persoalan KDRT harus mendapatkan perhatian serius karena kekerasan di dalam rumah tangga dapat menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran.

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara khusus mengatur larangan KDRT, hak korban, perlindungan dan pemulihan korban, serta ketentuan pidana. UU tersebut juga menegaskan prinsip penghormatan HAM, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, serta perlindungan korban.

Menurut Rules Gajah, rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi suami, istri dan anak, bukan tempat seseorang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan.

“Para suami maupun siapa pun yang berada dalam lingkup rumah tangga harus memahami bahwa kekerasan bukan cara menyelesaikan masalah. Perbuatan yang terbukti melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan. Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa hukum berlaku di dalam maupun di luar rumah tangga,” tegasnya.

Jangan Menghakimi Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum
Meski demikian, Rules Gajah juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, permintaan agar terdakwa dihukum bukan berarti masyarakat boleh menentukan kesalahan seseorang sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Penilaian bersalah atau tidak harus berdasarkan proses pembuktian dan pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Karena itu, ia meminta agar putusan nantinya benar-benar mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, tuntutan Penuntut Umum, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan.

UU KIP: Informasi Perkara Harus Terbuka Sesuai Ketentuan
Rules Gajah juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai proses peradilan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan landasan mengenai hak masyarakat memperoleh informasi serta pentingnya keterbukaan penyelenggaraan negara untuk memungkinkan pengawasan publik.

Namun, keterbukaan informasi tetap harus mengikuti ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan. Karena itu, informasi mengenai perkara harus disampaikan secara akurat, proporsional, dan tidak mencampurkan fakta persidangan dengan opini yang dapat menghakimi pihak tertentu.

Majelis Hakim Diminta Menjaga Keadilan
Selain UU KDRT dan UU KIP, prinsip peradilan yang independen dan penegakan hukum serta keadilan juga berkaitan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.

Rules Gajah berharap putusan pada Selasa, 15 September 2026 nantinya menjadi putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan rasa keadilan.

“Kami tidak meminta Majelis Hakim menghukum seseorang hanya karena tekanan opini publik. Kami meminta hukum ditegakkan. Kalau terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan, putus sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus diputus sesuai hukum. Itulah keadilan,” ujar Rules Gajah.

Ia menambahkan, masyarakat perlu melihat perkara KDRT bukan sekadar konflik antara suami dan istri, tetapi juga sebagai persoalan hukum, perlindungan korban, penghormatan terhadap martabat manusia, dan ketertiban sosial.

“Semoga putusan yang dibacakan nantinya memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan kekerasan yang terbukti melanggar hukum memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.

#By Narasi.Reporter : ( Ayu)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *