PADANG Sumatera Barat, info86new.com Tanggapan resmi PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) atas permintaan informasi publik terkait tambahan modal disetor berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Meski perusahaan telah menjelaskan dasar hukum yang digunakan, sejumlah pihak menilai masih terdapat beberapa substansi penting yang belum dijelaskan secara rinci.
Dalam jawaban tertulisnya, PT Jamkrida Sumbar menyatakan bahwa tambahan modal berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp10.804.804.000 telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah. Perusahaan juga menjelaskan bahwa pencatatan penyertaan modal dilakukan berdasarkan Perda tersebut.
Terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Jamkrida Sumbar menerangkan bahwa sebelum rekomendasi diterbitkan pada Desember 2025 telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, PT Jamkrida Sumbar, dan DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Proses tersebut kemudian berujung pada ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Daerah pada 18 Mei 2026.
Perusahaan juga menegaskan bahwa dengan telah berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 2024 dan Perda Nomor 1 Tahun 2026, penyertaan modal dimaksud telah memiliki payung hukum yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk menjaga penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Jamkrida Sumbar menyebut monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Meski demikian, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan lebih banyak menguraikan kondisi hukum setelah diterbitkannya Peraturan Daerah, sementara publik juga membutuhkan penjelasan mengenai proses administrasi, dasar pencatatan, serta mekanisme pengambilan keputusan sebelum seluruh regulasi penyertaan modal disempurnakan.
“Pertanyaan yang kami ajukan tidak hanya mengenai apakah sekarang sudah ada dasar hukum. Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana prosesnya berjalan sejak awal, bagaimana pencatatan dilakukan, serta bagaimana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK secara menyeluruh. Penjelasan yang lebih rinci akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas badan usaha milik daerah, terlebih ketika menyangkut penyertaan modal yang berasal dari aset pemerintah daerah.
LSM P2NAPAS berharap PT Jamkrida Sumbar tetap membuka ruang komunikasi dengan publik dan media untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif apabila masih terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi.
Di sisi lain, langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD dalam menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 dinilai sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum atas penyertaan modal daerah. Namun demikian, transparansi mengenai proses, kronologi, dan implementasi rekomendasi BPK tetap menjadi aspek yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Publik kini menantikan tindak lanjut yang konsisten dari seluruh pihak agar pengelolaan penyertaan modal daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
( Abdi Novirta Redaksi info86news.com )










