JAKARTA, info86news.com Surat LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) yang mempertanyakan penelusuran aset dan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui Contact Center Kejaksaan RI, surat P2NAPAS yang diterima pada 15 September 2026 disampaikan akan diteruskan kepada bidang terkait untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Terima kasih atas surat yang telah Bapak Ahmad Husein sampaikan. Perihal surat tersebut, akan kami teruskan kepada bidang terkait,” demikian isi balasan yang diterima Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara.
P2NAPAS Pertanyakan Jejak Aset dan Aliran Dana
Sebelumnya, P2NAPAS mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan tata kelola MBG.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut penelusuran aset, aliran dana, kemungkinan penyitaan atau pengamanan aset, penghitungan kerugian negara, serta langkah pemulihan aset apabila dalam proses hukum nantinya terdapat kerugian negara yang terbukti.
P2NAPAS menilai aspek tersebut penting menjadi perhatian publik karena penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut bagaimana aset dan keuangan negara yang diduga terdampak dapat ditelusuri serta dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Respons Sudah Ada, Jawaban Substantif Masih Dinanti
Respons Contact Center Kejaksaan RI menjadi konfirmasi bahwa surat P2NAPAS telah diterima dan diteruskan kepada bidang terkait.
Namun, respons tersebut belum menjawab secara substantif pertanyaan P2NAPAS mengenai aset apa yang telah ditelusuri, apakah terdapat aset yang telah diamankan atau disita, bagaimana aliran dana ditelusuri, serta berapa nilai kerugian negara yang telah dihitung, jika memang telah terdapat hasil resmi mengenai hal tersebut.
Karena itu, P2NAPAS menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari bidang terkait di lingkungan Kejaksaan RI.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk perhatian terhadap kepentingan publik.
“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan proses penyidikan. Yang kami dorong adalah transparansi sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad Husein.
Publik Menunggu Kejelasan Penelusuran Aset
Dengan diteruskannya surat tersebut kepada bidang terkait, perhatian selanjutnya berada pada tindak lanjut Kejaksaan.
P2NAPAS berharap pertanyaan mengenai penelusuran aset dan aliran dana dapat memperoleh penjelasan resmi sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Terutama, mengenai bagaimana aparat penegak hukum menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara serta mekanisme pemulihan apabila berdasarkan proses hukum ditemukan dan dibuktikan adanya kerugian negara.
P2NAPAS menyatakan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan Kejaksaan, sembari mendorong keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Respons Contact Center Kejaksaan RI yang diberitakan dalam tulisan ini merupakan konfirmasi penerimaan dan penerusan surat P2NAPAS kepada bidang terkait, bukan jawaban substantif atas seluruh pertanyaan yang diajukan P2NAPAS. Pemberitaan menggunakan istilah “dugaan” dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau dinyatakan bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
(Abdi Novirta)










