Kades Anyar Desa Watatu AAN Faturahman, AMD – Kep, Desa Watatu Sejak Dilantik Mulai Berbenah Hingga Kedepan Akan Lebih Baik Lagi, Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral Kita Sebagai Kades

banner 468x60

Kades Anyar Desa Watatu AAN Faturahman, AMD – Kep, Desa Watatu Sejak Dilantik Mulai Berbenah Hingga Kedepan Akan Lebih Baik Lagi, Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral Kita Sebagai Kades

Kades Anyar Desa Watatu AAN Faturahman, AMD - Kep,  Desa Watatu Sejak Dilantik  Mulai Berbenah Hingga  Kedepan Akan Lebih Baik Lagi, Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral Kita Sebagai Kades
Kades Anyar Desa Watatu AAN Faturahman, AMD – Kep, Desa Watatu Sejak Dilantik Mulai Berbenah Hingga Kedepan Akan Lebih Baik Lagi, Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral Kita Sebagai Kades

( Donggala – Sulteng) – Info86News.com – Juma’at.02/10/2026/- Dalam Pelantikan Memutuskan, 1- menetapkan : Pengganti antar Waktu Kepala Desa pada tiga desa di wilayah Kabupaten Donggala, 2 – pengangkatan pengganti, mana di maksud dalam pengangkatan pengganti antar waktu kepala Desa Terpilih atas nama ( 1 ) Ahmad Jauhari sebagai Pengganti antar waktu Kepala Desa Sipi Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, ( 2 ) Teten Setiawan, SE, Sebagai Pengganti antar Waktu Kepala Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ( 3 ) AAN Faturahman, AMD – Kep, sebagai Pengganti antar waktu kepala Desa Watatu, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.
Bertugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat serta di berikan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan, Ke 4- Pengganti antar waktu kepala desa sebagaimana yang di maksud dalam diktum ke dua melanjutkan sisa masa jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan. Lima, Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Di tetapkan di Donggala, Rabu, 30 September 2026, Atas Nama Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE, pertanda dan Cap.

Jadi antar waktu kepala Desa sebagai
Pengesahan
Kepala Desa ( Kades ) yang baru di Lantik oleh Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE, memikul tanggung jawab besar untuk membawa Desanya menjadi lebih Maju, Mandiri, dan bermartabat.
Berdasarkan aturan terbaru UU Desa Kades memiliki masa jabatan 8 Tahun Per periode untuk merealisasikan Visi tersebut secara optimal.
Untuk mewujudkan dan bermartabat, berikut adalah langkah – langkah strategis yang harus di ambil setelah pelantikan :
1- Rekonsiliasi Warga dan Hilangkan Perbedaan yakni,
– Merangkul semua pihak : Pemilihan telah selesai langkah awal yang paling Krusial adalah menyatu kan kembali masyarakat dan merangkul mantan rival politik demi menjaga stabilitas desa.
– pelayanan tanpa tembang pilih, memastikan seluruh warga mendapatkan hak pelayanan yang sama adil nya, Tampa melihat kubu, pilihan politik saat Pilkades, demikian dikatakan Kades anyar AAN Faturahman, AMD – Kep, Kepada Awak Media Ini usai pelantikan di lapangan Sepak Bola Watatu, bersamaan Pelantikan Ketua BPD dan anggota, 30 September 2026.

Kades Watatu Aan Mengatakan, Tentunya
pertama izin desa yang maju, dan saya menyampaikan terima kasih sebesar besarnya seluruh masyarakat Desa Watatu.
Apa lagi jabatan yang di Lantik hari ini bukan lah sekedar Kemewahan atau apa, dan ini dari pada tanggung jawab, dan terima kasih sebesar – sebesarnya kepada masyarakat, hari ini tidak ada lagi perbedaan, kita membangun bersama kembali Desa Watatu, bergandengan tangan.

Pertama ada tiga pilar kita wujudkan kedepannya yakni :
1. Meningkatkan kelola pemerintahan Desa yang terbuka dan di pertanggung jawab.
2. Memberikan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan adil bagi seluruh desa Watatu.
3. Mengembangkan potensi lokal dan ekonomi masyarakat.
Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Desa Watatu, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.

Insyaallah kita sama – sama. Wujudkan Desa Watatu yang lebih baik.
Apa lagi ibu Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE, usai kami di Lantik, beliau berpesan, kepada Kades yang baru di Lantik, ” ini adalah bentuk dari tanggung jawab moral kita sebagai Kepala Desa, dan tentunya arahan itu harus di laksanakan dan tidak boleh dilanggar menyangkut masalah moral dan tanggung jawab kepada masyarakat dan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh nya itu kami berharap semoga Desa Watatu akan lebih baik, harap Kades Watatu Aan.

#By Narasi.( Hardiman )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *