Kapolres Donggala Melalui, Kapolsek Balaesang : Imbau Kepada Masyarakat Penambang Emas Secara Ilegal Agar Tidak Terjadi Pengerusakan Lahan Dan Abrasi Pantai Di Kec. Balaesang Tanjung Donggala


( Donggala – Sulteng ) – Info86News.com – Minggu.26/04/2026/-
Kapolsek Balaesang Iptu Ramto Lapolaka, dan Kanit Reskrim serta 2 anggota Bhabinkamtibmas Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dan di dampingi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Jamal Tanamal dan pihak Pemerintah Desa Walandano dan Kaur Pemerintah desa Malei telah bersama – sama melakukan himbauan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan penanganan emas secara ilegal, ( Kamis 16 /4/2026), demikian di katakan Kapolsek Balaesang Iptu Ramto Lapolaka, Kepada Awak Media Ini, Jum’at, 24 April 2026.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I K. M.Si, Melalui Kapolsek Balaesang Iptu Ramto Lapolaka Mengatakan, Adapun jumlah Masyarakat yang melakukan Penambangan emas secara ilegal di Kecamatan Balaesang Tanjung diantaranya :
– Desa Walandano terletak di dusun 3 di perkirakan 10 orang,
– Desa Malei di perkirakan 40 orang terletak di dusun 2,
– Desa Kamonji 20 orang terletak di dusun 3 dan 4,
– Desa Rano 10 orang terletak di dusun 3.
Kemudian maksud dan tujuan himbauan tersebut :
– Agar tidak terjadi pengerusakan lahan dan abrasi pantai maupun sungai yang di lakukan secara terus menerus,
– Menerapkan pasal dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut,
– Menghimbau kepada masyarakat agar mengurus ijin tambang rakyat ( IPR).
Selain itu juga , Kapolsek dan jajaran mendatangi titik – titik lokasi yang melakukan kegiatan tambang ilegal secara tradisional.
Adapun jenis alat yang di gunakan yakni :
– Mesin Alkon di lakukan dengan cara di sport,
– Dulang dengan menggunakan kuali,
– Dokumentasi terlampir.
Di samping itu dengan himbauan Stop Penambangan Ilegal, dan Setiap melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dikenakan sanksi Pidana penjara 5 Tahun dan Denda 100 Milyar, ( pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Jo, UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara ).
#By Narasi penulis.( Hardiman ).
@Https//Info86News.com










