PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi perhatian jajaran Polres Pasaman Barat. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengedepankan proses penyidikan yang profesional, pengungkapan fakta secara objektif, serta perlindungan terhadap hak dan keselamatan anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026). Jajaran Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.15 WIB. Saat tiba, petugas mendapati seorang anak berusia 17 tahun yang telah diamankan warga. Selanjutnya, petugas membawa anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, anak yang bersangkutan disebut mengakui dugaan perbuatan tersebut. Meski demikian, seluruh keterangan dan pengakuan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan memperhatikan alat bukti yang sah, keterangan para pihak, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik masih mendalami dugaan kejadian tersebut melalui pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, serta pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum. Petugas juga melakukan pengumpulan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Menurut keterangan awal kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali, yakni tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukum yang sebenarnya.
Perlindungan dan Pemulihan Anak Menjadi Prioritas
Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan yang cermat. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum juga perlu memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses berlangsung.
Anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan rasa aman, pendampingan, serta perlindungan dari tekanan dan stigma sosial. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap kondisi psikologis anak agar tidak menimbulkan trauma tambahan.
Dalam penanganan perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, serta tenaga psikolog untuk mendukung penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pendekatan tersebut penting agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pendampingan dan pemulihan anak yang diduga menjadi korban.
Penegakan Hukum Harus Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Dari aspek hukum, penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.
Ketentuan mengenai perlindungan anak, termasuk larangan perbuatan cabul terhadap anak, perlu dikaji bersama ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa diduga terjadi. Mengingat KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, penentuan pasal yang tepat harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan dan hasil pemeriksaan penyidik.
Di sisi lain, karena anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut masih berusia 17 tahun, proses hukum juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam sistem peradilan pidana anak, setiap tindakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum wajib memperhatikan perlindungan hak anak, pendampingan hukum, perlakuan manusiawi, serta kerahasiaan identitas. Penerapan sanksi juga harus mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban pidana anak dan prinsip bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir sesuai persyaratan undang-undang.
Dengan demikian, penanganan perkara harus berjalan secara tegas dan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat.
Kapolres Pasbar Dorong Penanganan Profesional dan Objektif
Perhatian Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, barang bukti, serta fakta-fakta lain harus dianalisis secara cermat sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Profesionalisme aparat dalam menangani perkara yang melibatkan anak menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap tahapan penanganan harus dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan publik ataupun asumsi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, ataupun memberikan tekanan kepada korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Apabila memiliki informasi yang relevan, masyarakat diharapkan menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Kerahasiaan Identitas Anak Wajib Dijaga
Polres Pasaman Barat mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai korban maupun sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Masyarakat dan media diharapkan tidak menyebarluaskan nama lengkap, foto wajah, alamat, nama sekolah, identitas keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.
Perlindungan identitas bukan sekadar persoalan etika, melainkan bagian penting dari upaya menjaga masa depan anak dan mencegah munculnya stigma sosial yang dapat berdampak panjang terhadap kehidupan mereka.
Keluarga, lingkungan masyarakat, dan lembaga pendidikan juga diharapkan membangun lingkungan yang aman bagi anak, memberikan dukungan tanpa menyalahkan korban, serta segera melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi terjadinya peristiwa serupa.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga berita ini disusun, Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit IV PPA masih mendalami perkara tersebut. Kesimpulan mengenai peristiwa dan pertanggungjawaban hukum para pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, sementara keselamatan, kerahasiaan identitas, dan pemulihan anak tetap menjadi perhatian utama.
Asas praduga tak bersalah harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara objektif agar perkara ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT — MELINDUNGI ANAK, MENJAGA MARTABAT, DAN MENGUPAYAKAN KEADILAN.
Penulis: Abdi Novirta










