Karpet Biru dan Perkebunan di Paniki, Target Pengambilalihan Keluarga Sineke
( Sulut ), – Info86News.com – Juma”at.24/04/2026/-Ketegangan atas kepemilikan aset tanah peninggalan era kolonial kembali memuncak di Sulawesi Utara. Ahli waris sah dari Mayoer (Mayor) Amboen Sineke secara resmi melayangkan pemberitahuan kepada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara, bahwa mereka siap mengambil alih lahan “Karpet Biru” yang berlokasi di Desa Kolongan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Langkah ini merupakan babak awal dari upaya penegakan hak atas puluhan hektare tanah yang diklaim berdasarkan dokumen kuno bertanggal 1901. Jumat (24/4/2026)
Dokumen yang menjadi dasar utama klaim tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Tahun 1901 Folio 240. Surat ini bukan hanya selembar kertas tua, melainkan bukti otentik yang telah dikuatkan melalui penetapan pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Minahasa Utara telah mengesahkannya dalam putusan perdata nomor 155/PDT.P/2018/PN Arm, sebuah salinan penetapan dari Pengadilan Airmadidi yang tertanggal 14 Januari 2019. Ketetapan hukum ini secara resmi mengakui Buang Sineke sebagai ahli waris yang sah atas seluruh warisan Mayoer Amboen Sineke.
Investigasi ini menguak bahwa klaim kepemilikan tidak hanya terbatas pada lahan “Karpet Biru”. Bukti dari register desa yang diterbitkan pada 27 Juni 1927 dan catatan sejarah menunjukkan bahwa Mayoer Amboen Sineke yang menjabat sebagai Kepala Distrik Panosakan sekitar tahun 1840, memiliki wilayah perkebunan yang luas. Objek tanah tersebut kini tersebar di beberapa wilayah, antara lain Manado, Bitung, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow.
Secara spesifik, tim investigasi mengetahui bahwa kuasa ahli waris juga telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada pihak Balitka Paniki. Pemberitahuan tersebut berisi pernyataan tegas bahwa aset perkebunan yang selama ini dikuasai oleh pihak lain juga menjadi target pengambilalihan. Langkah ini semakin memperluas cakupan sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun.
Berdasarkan penelusuran sejarah, klaim ini bermula dari perjanjian antara pemerintah Hindia Belanda dan keluarga Sineke sekitar tahun 1887, di mana lahan perkebunan kelapa dan kopi dipinjam untuk kepentingan kolonial. Meskipun Mayoer Amboen Sineke pensiun pada tahun 1880 dan meninggal dunia, tanah-tanah tersebut tetap dikuasai oleh Hindia Belanda hingga akhirnya mereka angkat kaki dari Sulawesi Utara tanpa mengembalikan aset tersebut kepada keturunan yang sah.
Sebagai bagian dari strategi pengambilalihan yang sistematis, ahli waris tidak hanya mengandalkan klaim hukum. Mereka telah melakukan upaya nyata dengan menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV di Wilayah Marinsow, Kecamatan Likupang. Penguasaan tersebut dilakukan setelah ahli waris melayangkan somasi ketiga dan menerima persetujuan dari pihak manajemen PTPN XIV yang mengaku sudah tidak mampu lagi mengelola lahan tersebut karena kerugian.
Ahli waris mengingatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Tenggara, untuk berhati-hati meneliti setiap berkas Letter C sebelum melakukan pengukuran lahan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penerbitan sertifikat di atas tanah yang sudah memiliki pemilik yang sah. Kuasa ahli waris menegaskan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan telah terdaftar di Kearsipan Nasional (ArNas) Jakarta dan pada Harta Kekayaan Negara di Makassar.
Hingga berita ini diturunkan, para ahli waris menyatakan kesiapan untuk mempertahankan hak mereka hingga ke tingkat peradilan tertinggi demi menguji kekuatan serta legalitas dokumen masing-masing pihak di mata hukum dan publik. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan selanjutnya, khususnya terkait respon pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional terhadap pemberitahuan pengambilalihan lahan “Karpet Biru” serta potensi konflik horizontal di lapangan.
#By Narasi.(Max Sumlang)
@Https//Info86News.com










