KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA BABAT–BOJONEGORO, KORBAN MENINGGAL DUNIA, SANTUNAN JASA RAHARJA DIPERTANYAKAN LAMONGAN, JAWA TIMUR

banner 468x60

KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA BABAT–BOJONEGORO, KORBAN MENINGGAL DUNIA, SANTUNAN JASA RAHARJA DIPERTANYAKAN
LAMONGAN, JAWA TIMUR

KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA BABAT–BOJONEGORO, KORBAN MENINGGAL DUNIA, SANTUNAN JASA RAHARJA DIPERTANYAKAN
LAMONGAN, JAWA TIMUR
KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA BABAT–BOJONEGORO, KORBAN MENINGGAL DUNIA, SANTUNAN JASA RAHARJA DIPERTANYAKAN
LAMONGAN, JAWA TIMUR

( GRESIK) – INFO86NEWS.COM – Senin.12/10/2026/- Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban bernama Zainal Abidin (46) warga randu padangan,kota Gresik meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, tepatnya di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin, 21 September 2026.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima tim redaksi terlihat sebuah sepeda motor mengalami kerusakan berat. Foto lainnya memperlihatkan proses penanganan jenazah korban di fasilitas kesehatan wilayah Babat, Kabupaten Lamongan.
Identitas pada kartu yang ditunjukkan dalam dokumentasi perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum dipublikasikan untuk memastikan kesesuaian identitas korban dengan peristiwa kecelakaan tersebut.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai santunan dari PT Jasa Raharja yang disebut belum cair bagi keluarga korban yang meninggal dunia.
Belum diberikannya santunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pengajuan, persyaratan administrasi, serta alasan yang menyebabkan hak santunan belum diterima oleh ahli waris.
Santunan Jasa Raharja Menjadi Sorotan
Santunan kecelakaan lalu lintas merupakan bentuk perlindungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pemberiannya harus memenuhi ketentuan mengenai kategori korban yang berhak menerima santunan.
Dalam kasus ini, pihak keluarga perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai status pengajuan santunan, termasuk apakah permohonan telah diajukan, apakah dokumen sudah lengkap, dan apakah terdapat keputusan penolakan dari pihak Jasa Raharja.
Apabila santunan belum diberikan, penjelasan resmi diperlukan agar keluarga mengetahui alasan serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Dasar Hukum Santunan Jasa Raharja
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Pasal 4 ayat (1) mengatur pemberian ganti kerugian kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penjelasan pasal tersebut membatasi cakupan perlindungan, antara lain berkaitan dengan korban yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. Karena itu, status korban dalam peristiwa ini harus dipastikan terlebih dahulu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 1964 yang mengatur pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk ketentuan pembayaran santunan dan pihak yang berhak menerimanya.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kronologi kecelakaan serta kedudukan korban dalam peristiwa tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 sebagai dasar pemeriksaan hak santunan
Apabila keluarga merasa pengajuan santunan belum mendapatkan kejelasan, dasar hukum ini dapat digunakan untuk meminta penjelasan mengenai kelayakan korban dan alasan keputusan yang diberikan.
Perlu ditegaskan bahwa belum diberikannya santunan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Jasa Raharja. Penilaian harus didasarkan pada dokumen pengajuan, kronologi kecelakaan, serta alasan resmi yang diberikan.
Redaksi Mendorong Transparansi dan Klarifikasi
Redaksi mendorong PT Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai status pengajuan santunan korban kecelakaan di wilayah Babat tersebut, apabila permohonan memang telah diajukan oleh ahli waris.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kendala administrasi, ketidaksesuaian kategori korban, atau alasan lain yang menjadi dasar belum dibayarkannya santunan.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak Jasa Raharja dan instansi terkait untuk memberikan keterangan resmi demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta..

#By Narasi.( Yhoce Valentino)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *