Kejari Kepulauan Tanimbar Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki, 9 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp10 miliar berupa aset Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.

Keberhasilan tersebut menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dalam perkara perdata nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang dibacakan pada Senin (9/3/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Kristina Oktovina.

Objek perkara berupa tanah milik Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus sebagai Barang Milik Negara dengan luas sekitar 20.000 meter persegi, yang berlokasi di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Gugatan terhadap aset tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada 20 November 2025.

Melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia bertindak memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan negara dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui ketentuan tersebut, jaksa memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah dalam rangka penyelamatan, pemulihan, serta perlindungan keuangan dan kekayaan negara.

Bantuan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi, baik dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun melalui proses peradilan.

Dengan putusan tersebut, aset Lapas Kelas III Saumlaki yang memiliki nilai sekitar Rp10 miliar tetap tercatat sebagai Barang Milik Negara dan berada dalam penguasaan pemerintah.(rls:gcvt/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *