PASAMAN, Info86News.com Persoalan pelayanan kesehatan terhadap pasien berinisial SSA di RSUD Tuanku Imam Bonjol (RSUD TIB) semakin mencuat. Setelah kasus kematian janin dalam kandungan yang memicu tanda tanya besar, kini muncul kendala administrasi layanan JKN yang menegaskan adanya celah serius dalam tata kelola rumah sakit daerah tersebut.
Rujukan, Perawatan, hingga Hilangnya Detak Jantung Janin
Pasien dirujuk ke RSUD TIB pada 19 September 2026 dengan kondisi tekanan darah tinggi, pembengkakan tubuh, dan protein urine positif +3. Setelah dua hari perawatan, pasien dipulangkan. Kondisi justru memburuk di rumah — tekanan darah melonjak hingga 200, disertai sesak napas. Saat kembali ke IGD, pemeriksaan memastikan janin telah meninggal dalam kandungan.
Keluarga tidak serta-merta menuduh kesalahan medis. Namun sejumlah kejanggalan muncul: pemantauan kondisi pasien, penanganan keluhan tidak terasa pergerakan janin, hingga kesalahan instruksi golongan darah sebelum tindakan operasi menjadi pertanyaan serius yang belum terjawab.
Data JKN Tidak Terinput, Layanan Tergantung “Koneksi”
Persoalan berlanjut saat pasien menjalani kontrol pada Selasa (6/10/2026). Data jadwal kontrol belum terinput dalam sistem JKN, sehingga pasien sempat tidak dapat dilayani. Masalah baru teratasi setelah mendapat bantuan langsung dari Direktur RSUD TIB, dr. Hamdi.
Keluarga mempertanyakan: bagaimana nasib pasien yang tidak memiliki akses ke pimpinan rumah sakit? Hak pelayanan publik tidak seharusnya bergantung pada siapa yang dikenal, melainkan pada sistem yang berjalan sebagaimana mestinya.
Keluarga Siap Ajukan Pengaduan ke Lembaga Berwenang
Pihak rumah sakit menyatakan seluruh tindakan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Keluarga menghormati pernyataan tersebut, namun menegaskan: klaim kesesuaian SOP harus dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan objektif.
Keluarga berencana menyampaikan pengaduan kepada:
– Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat — dugaan maladministrasi
– Dinas Kesehatan & Kementerian Kesehatan — kepatuhan standar pelayanan
– BPJS Kesehatan — ketidakterinputan data JKN
– Majelis Disiplin Profesi Kesehatan — dugaan pelanggaran etika profesi
– Pihak berwenang — jika ditemukan indikasi pidana
“Kami tidak mencari siapa yang salah, kami mencari kebenaran. Jika tidak ada kesalahan, pemeriksaan justru membuktikan RSUD TIB berjalan baik. Jika ada kelalaian, perbaikan harus dilakukan agar tidak menimpa pasien lain,” tegas keluarga.
Kini seluruh persoalan diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa rekam medis, prosedur, dan fakta secara transparan.
( Abdi Novirta )










