PADANG info86News.com Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memenangkan sebagian gugatan sengketa informasi publik yang diajukan Darlinsah terhadap PT Bank Nagari. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (21/5/2026), majelis memerintahkan Bank Nagari untuk membuka data rinci penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024 serta laporan tahunan perusahaan. Sementara itu, permintaan data pegawai dan daftar belanja perusahaan ditolak.
Perkara teregister dengan nomor 04/II/KISB-PS/2026 ini berawal dari permohonan informasi yang dilayangkan Darlinsah pada 29 Januari 2026. Pemohon meminta empat dokumen utama, yakni laporan tahunan, data profil dan penghasilan pegawai, daftar belanja pengeluaran, serta rincian penyaluran dana CSR/TJSL Bank Nagari selama empat tahun terakhir.
Setelah melalui rangkaian persidangan, mediasi, dan pembuktian yang mendalam, Majelis Komisi Informasi yang diketuai Riswandy (beranggotakan Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Berikut pokok amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum:
✅ Wajib Dibuka:
1. Laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2024 yang telah diaudit.
2. Data lengkap penerima dana CSR/TJSL tahun 2021–2024, meliputi nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan. Catatan: Data pribadi individu akan disamarkan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
❌ Ditolak/Tidak Wajib Dibuka:
1. Data lengkap pegawai beserta rincian penghasilan bulanan.
2. Daftar belanja dan rincian biaya pengeluaran perusahaan.
Majelis menilai, data penyaluran dana CSR merupakan informasi publik yang wajib dibuka karena menggunakan sumber daya perusahaan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Keterbukaan ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana sosial.
Sementara itu, data pribadi pegawai dan rincian belanja operasional dianggap masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, berkaitan dengan kerahasiaan data individu dan strategi bisnis perusahaan yang jika dibuka dapat merugikan posisi lembaga keuangan tersebut.
Putusan ini telah diputuskan sejak 6 Mei 2026 dan diucapkan secara terbuka dihadapan para pihak serta Panitera Pengganti, Triutama. Salinan putusan ini resmi diumumkan sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.
Majelis juga mengingatkan, bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan ini diberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak putusan diterima. Jika lewat batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap dan Bank Nagari wajib mengeksekusi pembukaan data sesuai perintah.
SIDANG PUTUSAN — Suasana pembacaan putusan sengketa informasi antara Darlinsah (Pemohon) melawan PT Bank Nagari (Termohon) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/5/2026). Majelis dipimpin Riswandy didampingi anggota Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli, serta Panitera Pengganti Triutama.
( Abdi Novirta )










