Klarifikasi Tak Kunjung Diberikan, Dugaan Persoalan Bansos Seragam dan LKS Berdasarkan Temuan BPK Tetap Dipublikasikan

banner 468x60

Padang, Sumatera Barat info86news.com Upaya wartawan info86News.Com untuk memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Permohonan konfirmasi telah disampaikan secara tertulis dengan memuat sejumlah pertanyaan yang merujuk pada hasil pemeriksaan BPK yang menjadi perhatian publik. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Padang.

Dalam surat permohonan klarifikasi tersebut, awak media meminta penjelasan atas beberapa hal, di antaranya:

Dasar kebijakan penggunaan mekanisme penunjukan langsung tanpa kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pengadaan bantuan sosial seragam sekolah dan LKS.

Alasan tidak diterapkannya mekanisme pengadaan yang lebih terbuka, termasuk penggunaan alasan efisiensi pajak dan penguatan UMKM sebagai dasar kebijakan.

Validitas data penerima bantuan yang mengacu pada DTKS dan DTSEN, termasuk dugaan adanya data ganda maupun penerima yang tidak sesuai dengan basis data resmi.

Mekanisme penyaluran bantuan yang diduga tidak seluruhnya diterima oleh penerima manfaat atau mengalami perubahan bentuk penyaluran.

Tanggung jawab manajerial atas temuan BPK yang menyebutkan bahwa realisasi belanja bantuan sosial tersebut belum dapat diyakini kewajarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Padang belum memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi tersebut. Ketiadaan respons itu menjadi bagian dari fakta pemberitaan yang disampaikan kepada publik.

Informasi yang dimuat dalam berita ini mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Apabila di kemudian hari Dinas Pendidikan Kota Padang memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya,

Redaksi info86news.com akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *