Komjen Pol Suyudi Tegaskan Reformasi Fundamental Polri: Tanpa Pemerasan, Rekayasa Perkara dan Backing Kegiatan Ilegal

banner 468x60

JAKARTA — Komitmen melakukan reformasi fundamental di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditegaskan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan bersih, humanis, responsif, serta berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dalam pemaparannya, Suyudi menegaskan bahwa tidak boleh ada alasan yang membenarkan anggota Polri melakukan pelanggaran hukum. Hal itu mencakup praktik pemerasan, penerimaan suap, rekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, maupun penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang.

«“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” tegas Suyudi.»

Ukuran Keberhasilan Polri Harus Dirasakan Masyarakat

Suyudi menekankan bahwa keberhasilan Polri tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya program, operasi, rapat, aplikasi maupun publikasi.

Menurutnya, ukuran utama keberhasilan institusi kepolisian adalah dampak konkret yang dirasakan masyarakat, mulai dari rasa aman, kemudahan dalam membuat laporan, kecepatan pelayanan, kepastian penanganan perkara hingga terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.

Karena itu, ia menilai sistem pengawasan dan koreksi internal harus diperkuat agar mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Penegakan disiplin, lanjutnya, tidak boleh menunggu sampai sebuah persoalan menjadi viral terlebih dahulu. Mekanisme pengawasan harus bekerja secara aktif dan mampu melakukan koreksi sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kapolri Bukan Puncak Karier, tetapi Puncak Tanggung Jawab”

Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menyampaikan pandangannya mengenai jabatan Kapolri.

«“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” ujarnya.»

Komitmen perubahan tersebut akan diuji melalui agenda 100 hari pertama dengan memotret kondisi aktual institusi, membangun baseline, mengukur tingkat perbaikan, sekaligus melakukan koreksi terhadap berbagai kekurangan yang ditemukan.

Disetujui Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026) menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan pemaparan visi dan misinya dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan berikutnya menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana komitmen yang disampaikan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, pengawasan internal, penegakan disiplin dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Reformasi Polri pada akhirnya tidak cukup berhenti pada slogan. Komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui integritas personel, kepastian hukum, pelayanan publik yang terukur, serta konsistensi dalam menindak setiap bentuk penyimpangan di lingkungan institusi.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *