PASAMAN, info86news.com Kondisi fasilitas ibadah berupa mushalla di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti kini menjadi perhatian serius masyarakat dan para wisatawan. Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Pasaman segera menyiapkan langkah koordinasi strategis guna menemukan solusi terbaik, meski di tengah keterbatasan keuangan daerah.
Kepala Disparporabud Kabupaten Pasaman mengakui telah menerima masukan terkait kondisi mushalla yang dinilai membutuhkan perbaikan. Berdasarkan data yang ada, status kepemilikan bangunan serta lokasi objek wisata tersebut masih merupakan aset milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah naungan Kementerian Kehutanan, bukan aset Pemerintah Daerah.
“Mushalla dan lokasi pengembangan wisata di Rimbo Panti masih berstatus aset BKSDA. Ke depan, kami akan segera menjalin kerja sama atau menyusun Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperjelas mekanisme pengelolaannya,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, koordinasi intensif antara Pemkab Pasaman dan BKSDA menjadi kunci utama agar pembagian kewenangan menjadi jelas. Dengan demikian, upaya pembenahan, perawatan, hingga peningkatan kualitas fasilitas dapat dilakukan secara terukur dan optimal demi kenyamanan pengunjung.
Merespons keluhan bahwa fasilitas tersebut sudah lama tidak tersentuh perbaikan, Disparporabud menyatakan tetap berkomitmen mencari jalan keluar. Kendati saat ini pemerintah daerah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang ketat, upaya pembenahan tetap menjadi prioritas.
“Kami sadar kondisi anggaran sedang efisien, namun hal itu tidak membuat kami diam. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar fasilitas di sana bisa kembali layak digunakan,” ujarnya mantap.
Sementara itu, pihak BKSDA Sumatera Barat menjelaskan bahwa pola pengelolaan TWA Rimbo Panti saat ini masih dalam tahap pembahasan mendalam bersama Pemkab Pasaman. BKSDA berharap terjalin kerja sama yang lebih terstruktur dan saling mendukung ke depannya.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya telah rutin melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas yang menjadi tanggung jawab langsung, seperti Pos Panti. Sementara untuk fasilitas pendukung lainnya, termasuk mushalla, penanganan memerlukan kesepahaman bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Rencana penandatanganan kerja sama yang digagas Disparporabud diharapkan menjadi titik terang. Kejelasan batas tanggung jawab nantinya akan memudahkan penanganan fasilitas umum, sehingga mushalla dan sarana penunjang lainnya bisa terpelihara dengan baik.
Sebagai salah satu ikon wisata alam sekaligus titik persinggahan strategis di jalur lintas Sumatera, TWA Rimbo Panti dikunjungi ribuan orang setiap harinya. Keberadaan fasilitas ibadah yang bersih, aman, dan layak menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk kenyamanan berwisata, melainkan juga menjaga citra baik daerah.
Masyarakat dan wisatawan pun menanti langkah nyata dari koordinasi yang sedang disiapkan ini. Harapannya, solusi yang ditemukan tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan sehingga fasilitas umum di Rimbo Panti dapat berfungsi maksimal dan memberikan manfaat luas bagi semua pihak.
(Abdi Novirta)










