LSM P2NAPAS Kirim Surat Resmi, Minta Penjelasan Lengkap Progres 14 Arahan BPK pada Jamkrida Sumbar

banner 468x60

PADANG, info86news.com LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi dan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Jamkrida Sumatera Barat (Perseroda). Organisasi ini meminta keterangan lengkap beserta dokumen pendukung terkait realisasi tindak lanjut 14 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 48/T/LHP/DJKPN-V-PDG/PPD.03/12/2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keterbukaan informasi publik atas pelaksanaan rencana aksi yang sebelumnya telah ditetapkan dengan target selesai dalam 60 hari.

Ditandatangani Ketua Umum P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara, surat tersebut memuat permintaan rincian status penyelesaian seluruh rekomendasi. Pihaknya meminta penjelasan lengkap mencakup perubahan regulasi penyertaan modal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), pembentukan Komite Investasi, penetapan tarif Imbal Jasa Penjaminan, penyelesaian piutang, tindak lanjut komisi reasuransi, penyempurnaan perjanjian penjaminan, penyelesaian kasus subrogasi, evaluasi pembayaran biaya penagihan, hingga perkembangan penyelesaian investasi Medium Term Notes (MTN).

P2NAPAS juga meminta kejelasan status masing-masing rekomendasi: apakah telah tuntas, masih berproses, atau belum ditindaklanjuti, lengkap dengan alasan dan target penyelesaian jika belum rampung. Dokumen pendukung diminta disampaikan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Husein Batu Bara menegaskan langkah ini bukan untuk menduga-duga adanya pelanggaran, melainkan memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Rekomendasi BPK adalah instrumen perbaikan tata kelola. Publik punya hak tahu sejauh mana arahan tersebut dijalankan. Kami minta penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak penuh spekulasi,” tegasnya.

P2NAPAS menilai keterbukaan informasi adalah kunci memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyampaian informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi gambaran objektif keseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga independen negara.

Surat permintaan informasi ini turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua BPK RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua OJK, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Sumatera Barat selaku Kuasa Pemilik Modal, Ketua DPRD Sumbar, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Kepala OJK Sumbar, Kapolda Sumbar, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

P2NAPAS berharap pihak PT Jamkrida Sumbar dapat memberikan tanggapan tertulis secara lengkap agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Jamkrida Sumbar (Perseroda). PresisiMedia.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *