PADANG, Sumatera Barat info86news.com LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan informasi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Semester I Tahun 2026.
Surat bernomor 450/P2NAPAS/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, meminta KPK memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, pertimbangan yuridis, serta mekanisme yang digunakan dalam penghentian enam perkara tersebut, termasuk salah satu perkara yang sebelumnya menyeret mantan Sekretaris Jenderal DPR RI.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
«”Kami menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun karena perkara korupsi berkaitan langsung dengan kepentingan publik, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penghentian penyidikan enam perkara tersebut. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.»
Dalam surat tersebut, LSM P2NAPAS mendasarkan permohonannya pada Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain meminta penjelasan mengenai alasan penerbitan enam SP3, LSM P2NAPAS juga meminta KPK menjelaskan apakah perkara-perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta penjelasan mengenai langkah evaluasi internal yang dilakukan KPK untuk meningkatkan kualitas penyidikan sehingga perkara serupa tidak kembali terhenti akibat kendala administratif maupun prosedural.
Tak hanya itu, P2NAPAS turut meminta data mengenai jumlah perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai Semester I Tahun 2026.
Ahmad Husein Batu Bara menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip keterbukaan informasi publik.
«”Kami berharap KPK memberikan jawaban secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan kami bukan mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong keterbukaan informasi serta memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat,” tegasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPK belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan permintaan informasi yang disampaikan LSM P2NAPAS. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak KPK dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang apabila tanggapan resmi telah diterima. ( Tim )










