PADANG, SUMATERA BARAT Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah terpadu untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut meliputi pemetaan jalur distribusi lintas daerah, peningkatan pengawasan hingga tingkat nagari, pemutusan jaringan pengedar, serta penguatan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektor yang berkelanjutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat harus bergerak bersama agar upaya pencegahan maupun penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda tentang Peredaran Narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumatera Barat, Jumat (23/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan peserta. Ia menekankan bahwa penanganan narkoba tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja, melainkan membutuhkan koordinasi yang kuat dan langkah konkret berdasarkan kondisi di lapangan.
“Langkah yang perlu kita kembangkan adalah sinergi,” ujar Mahyeldi.
Pemetaan Jalur Distribusi dan Pengawasan hingga Nagari
Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama aparat terkait memperkuat pendataan serta pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi narkotika.
Kawasan perbatasan antardaerah menjadi salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian melalui pengawasan terkoordinasi. Pemetaan berbasis data dinilai penting untuk mengidentifikasi wilayah prioritas, membaca pola peredaran, serta menentukan langkah pencegahan dan penindakan secara lebih terarah.
Menurutnya, pertukaran informasi antarlembaga harus diperkuat dan diperluas hingga tingkat nagari. Dengan demikian, potensi peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Selain pengawasan wilayah, Mahyeldi mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar mengintegrasikan edukasi antinarkoba ke dalam program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Program kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik lainnya diharapkan menjadi sarana untuk memperluas penyuluhan dan membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Peran tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua, dan perangkat nagari juga dinilai sangat penting. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memperkuat pengawasan sosial sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Mahyeldi turut menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas malam hari, khususnya yang berkaitan dengan anak sekolah dan lokasi usaha yang berpotensi disalahgunakan. Pengawasan tersebut harus dilakukan secara terkoordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota serta instansi yang berwenang.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial dan keluarga, termasuk memicu konflik rumah tangga dan tindak kriminal. Karena itu, pencegahan, penegakan hukum, serta penanganan dan rehabilitasi harus berjalan beriringan.
Pengawasan juga perlu mencakup bahan-bahan tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk lem yang mengandung zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Pendataan dan pengawasan distribusinya perlu melibatkan instansi terkait dengan tetap memperhatikan penggunaan yang sah.
Rehabilitasi Pengguna Perlu Diperkuat
Di samping penindakan terhadap jaringan pengedar, Mahyeldi menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Sumatera Barat.
Ia mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai dukungan anggaran, peningkatan kapasitas rumah sakit, serta optimalisasi fasilitas yang telah tersedia agar kebutuhan rehabilitasi dapat ditangani secara lebih baik.
Penguatan layanan rehabilitasi dinilai menjadi bagian penting dalam memutus siklus penyalahgunaan narkoba. Penanganan tidak cukup hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perlu memberikan kesempatan kepada pengguna yang memenuhi kriteria untuk memperoleh layanan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan yang menyeluruh, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan mampu menekan permintaan narkotika sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.
DPRD Soroti Sumbar sebagai Jalur Transit Narkoba
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, dalam FGD tersebut menilai persoalan narkoba di Sumbar perlu ditangani secara serius dan terukur. Ia menyoroti dugaan pemanfaatan wilayah Sumatera Barat sebagai jalur transit sekaligus lokasi peredaran narkotika.
“Dari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,” kata Muhidi.
Menurutnya, langkah penanganan harus diawali dengan pemetaan akar masalah secara menyeluruh. Aspek geografis, jaringan distribusi lintas provinsi, kerentanan ekonomi, dan faktor sosial perlu dianalisis agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Muhidi mengusulkan enam langkah strategis, yakni pengumpulan data yang akurat, pemetaan masalah berdasarkan bukti, penentuan prioritas risiko, pemutusan jaringan pengedar, pengurangan faktor pendorong penyalahgunaan, serta pembangunan sistem pelaporan dan evaluasi.
Ia juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029, dengan fokus pada penguatan pencegahan, pemberantasan peredaran, dan penanganan atau rehabilitasi pengguna.
Usulan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan program lintas sektor yang memiliki sasaran terukur, pembagian peran yang jelas, serta mekanisme evaluasi berkala.
BNNP Ungkap Data Kerawanan dan Barang Bukti Narkotika
Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNNP Sumatera Barat, Erlis, S.E., M.H., yang hadir mewakili Kepala BNNP Sumbar, memaparkan data kerawanan narkoba berdasarkan Indonesia Drug Report 2026.
Dalam pemaparannya, ia menyebutkan sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumatera Barat masuk kategori kawasan rawan narkoba dengan status bahaya dan waspada.
Data tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta menyusun intervensi berdasarkan tingkat kerawanan setiap wilayah.
BNN juga mencatat, sepanjang 2025 terdapat 36 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja seberat 351,34 kilogram.
Sementara itu, hingga 22 Oktober 2026, BNN telah mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram dan ganja seberat 211,21 kilogram.
Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran narkotika di Sumatera Barat. Namun, data tersebut perlu dibaca sesuai periode pencatatan dan cakupan penindakan yang dilaporkan.
BNNP Sumbar juga menyoroti tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui perangkat vape serta keterbatasan kapasitas layanan rehabilitasi. Kondisi ini membutuhkan perhatian bersama, baik melalui edukasi, pengawasan, penindakan sesuai ketentuan hukum, maupun penguatan layanan pemulihan.
Butuh Langkah Nyata dan Evaluasi Berkelanjutan
Menutup FGD, Mahyeldi berharap seluruh unsur Forkopimda, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat dapat memperkuat komitmen dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat.
Pemetaan jalur distribusi, pengawasan wilayah rawan, pertukaran informasi antarlembaga, edukasi hingga tingkat nagari, serta peningkatan kapasitas rehabilitasi perlu ditindaklanjuti melalui program nyata dan evaluasi secara berkala.
Tantangan pemberantasan narkoba tidak hanya terletak pada kemampuan mengungkap kasus, tetapi juga pada konsistensi mencegah peredaran, memutus jaringan pengedar, melindungi generasi muda, dan memastikan pengguna yang membutuhkan memperoleh layanan rehabilitasi yang memadai.
Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mewujudkan Sumatera Barat yang lebih aman dan tangguh terhadap ancaman narkoba.
Adpsb/Cen Abdi Novirta










