Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan, Masih Mendalami Kronologis dan Bukti Perkara Kasus KDRT PNS TNI.AL Lantamal 1 Belawan M.Sugiarto.
( Medan-Sumut)- info86news.com.- Jumaat.18/09/2026/- Kembali digelarnya sidang kasus KDRT PNS TNI.AL Lantamal 1 Belawan ,terdakwa bernama M.Sugiarto dengan korban Eka , seorang Jurnalis Kota Medan disampingi Penasehat Hukum korban Bapak Rahmadianto,S.H dari LBH Humanihora Medan, pada Selasa,15/9/26 pukul 14.00 wib,yang bersidang di Wilayah Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli.
Sidang Agenda pembacaan Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp ,Lubuk Pakam yang bersidang di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mengalami penundaan .
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak yang mengikuti proses persidangan, Hakim disebut masih mendalami Kronologis dan bukti perkara,transparan proses peradilan perlu tetap dijaga sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan kini disebut ditunda oleh sebab adanya pergantian Majelis Hakim yang tersahulu dan Majelis Hakim masih mempelajari dan masih mendalami krologis dan bukti bukti perkara dari pihak korban,karena terjadinya pergantian Majelis Hakim, maka sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada digelar pada, Selasa, 22 September 2026.
Dalam tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dengan agenda sebelumnya “Pengucapan Putusan” pada 15 September 2026. Namun, menurut keterangan terbaru yang disampaikan kepada redaksi, pembacaan putusan belum terlaksana dan agenda selanjutnya disebut dijadwalkan pada 22 September 2026.
Penundaan tersebut, menurut keterangan pihak yang berkepentingan dalam perkara, disampaikan karena majelis hakim masih melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara serta alat-alat bukti yang telah diajukan.
“Hakim masih mempelajari lagi kronologinya. Karena ada pergantian hakim, hakim yang sekarang masih benar-benar mempelajari perkara agar putusan yang dihasilkan dapat optimal,” demikian keterangan yang diterima redaksi.
Redaksi menekankan bahwa alasan tersebut merupakan keterangan dari pihak terkait perkara dan bukan kesimpulan independen redaksi mengenai alasan resmi penundaan. Kepastian mengenai agenda persidangan tetap merujuk pada informasi resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
BUKTI TAMBAHAN DISEBUT TELAH DISAMPAIKAN MELALUI PTSP PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah adanya keterangan bahwa sejumlah bukti bukti yang belum tersampaikan ke Majelis Hakim, telah disampaikan kepada pihak pengadilan, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada tanggal 4/9/26 dan selanjutnya di Follow Up kembali pada tanggal 11/9/26, dimana petugas menyampaikan bahwasanya surat permohonan dan bukti bukti dari korban, yang belum tersampaikan tersebut, sudah disampaikan ke Majelis Hakim.
Pihak yang memberikan keterangan kepada redaksi menduga bahwa materi dan bukti tambahan tersebut turut menjadi bagian yang sedang dipelajari dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Namun, penting ditegaskan bahwa masuknya suatu dokumen atau bukti ke pengadilan tidak otomatis berarti bukti tersebut telah dinyatakan benar, terbukti, atau menentukan hasil perkara. Penilaian terhadap alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mendahului putusan dengan menyimpulkan apakah terdakwa bersalah ataupun tidak bersalah sebelum majelis hakim membacakan putusan.
TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUM DISEBUT MENUNGGU PUTUSAN HAKIM
Menurut keterangan pihak yang mengikuti persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya ( Diskum) TNI.AL. Lantamal 1 Belawan, disebut sempat mengira bahwa agenda selanjutnya akan langsung memasuki pembacaan putusan.
Namun, dengan adanya penundaan, proses pemeriksaan dan pertimbangan perkara disebut masih berlanjut.
Situasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses peradilan harus memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang relevan sebelum mengambil keputusan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa hakim memiliki kewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di sisi lain, prinsip tersebut tidak berarti bahwa putusan dapat didasarkan semata-mata pada tekanan atau opini publik. Pertimbangan Hakim tetap harus bertumpu pada hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah.
PANITERA DISEBUT MENEMUI PIHAK YANG HADIR
Dalam keterangan yang diterima redaksi, pihak yang hadir dalam persidangan juga menyampaikan bahwa dirinya sempat ditemui panitera dan terjadi komunikasi secara langsung.
Pihak tersebut mengaitkan peristiwa itu dengan banyaknya pemberitaan mengenai perkara serta dokumen dan bukti yang disebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Akan tetapi, redaksi tidak dapat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan isi perkara atau memengaruhi proses pengambilan keputusan majelis hakim. Hubungan sebab-akibat tersebut memerlukan keterangan resmi dari pihak pengadilan.
Begitu pula informasi bahwa pemberitaan perkara telah sampai kepada pihak tertentu di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan klaim dari sumber, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi.
EDITORIAL HUKUM: KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN BERARTI MEMBUKA SELURUH MATERI PERKARA
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lembaga peradilan sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi publik. Namun, keterbukaan tersebut bukan berarti seluruh informasi mengenai perkara dapat dibuka tanpa batas.
UU KIP mengenal kategori informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengungkap identitas informan, pelapor, saksi atau korban tertentu, maupun informasi lain yang memenuhi ketentuan pengecualian.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara harus berjalan beriringan dengan dua prinsip: hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban menjaga informasi yang memang secara hukum dikecualikan.
Mahkamah Agung juga telah membangun kerangka pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan. Pedoman pelayanan informasi tersebut kemudian diperbarui melalui SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menggantikan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
Sistem informasi perkara pengadilan juga memang dimaksudkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkara, termasuk status perkara dan jadwal persidangan.
PUBLIK BERHAK MENGAWASI, HAKIM TETAP INDEPENDEN.
Keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan dan proses peradilan. Tetapi pengawasan publik harus dibedakan dari intervensi terhadap independensi hakim.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah kemandirian peradilan, sementara hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Karena itu, pemberitaan yang bertanggung jawab seyogianya tidak mengarahkan hakim kepada putusan tertentu, melainkan memastikan bahwa prosesnya transparan, hak para pihak dihormati, bukti diperiksa secara objektif, dan putusan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MENUNGGU 22 SEPTEMBER 2026
Dengan adanya penundaan tersebut, perhatian kini tertuju pada agenda persidangan berikutnya yang menurut keterangan pihak terkait dijadwalkan pada 22 September 2026.
Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, sebelum putusan dibacakan, status hukum terdakwa tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.
Apabila pada 22 September 2026 majelis hakim benar-benar membacakan putusan, substansi putusan—termasuk pertimbangan hukum, fakta yang dinilai terbukti, alat bukti yang dipertimbangkan, serta amar putusan—akan menjadi dasar utama untuk menilai perkara tersebut secara hukum.
Redaksi akan terus mengedepankan asas keberimbangan, praduga tak bersalah, keterbukaan informasi publik, serta penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
#By Narasi Reporter : ( Eka Wardini )
@Https//Info86News.com










