INFO86NEWS.COM
Jawa barat 3/10/2024 Hasil dari pemantauan awak media dan penjelasan dari narasumber yang kami wawancarai warga merasa resah sekali dengan ada nya penjual minuman oplosan yang berupa ciu dan leci
Dan aneh nya instansi setempat Polsek maupun pihak kec dan lurah Batununggal tidak ada sama sekali memberikan edukasi kepada para pedagang minuman keras oplosan dan masyarakat luas dan para pedagang ciu tersebut masih membandel berjualan minuman oplosan tersebut ujar narasumber
Kami meminta kepada aparat penegak hukum tolong dibersih penjual oplosan yang sangat meresahkan yang berada di kel kebon waru kec batununggal
Kiaracondong Karna sudah melanggar pasal yang tertuan dalam pasal 204 KUHP
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menjual atau mengoplos minuman keras yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup ujar masyarakat jadi kami warga masyarakat Kiaracondong maupun Batununggal meminta agar bandung bersih dengan ada nya penjual minuman oplosan agar generasi pemuda bandung tidak terlibat dengan minuman oplosan tersebut ujar nya ( tim info86news.com)










