Miris, ASN Eselon III Jajaran Pemkab Labuhanbatu Dilantik Jabatan Kabid Tidak Tahu Tufoksi.

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Rabu (30/09/2026) Fenomena ketika seorang pejabat Kepala Bidang (Kabid) tidak menguasai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di instansi pemerintahan sering kali menjadi sorotan negatif karena berdampak langsung pada penurunan kinerja birokrasi, keterlambatan program kerja, hingga buruknya pelayanan publik.
Dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), situasi ini biasanya dipicu oleh beberapa faktor mendasar, serta dapat diatasi melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.
Kesesuaian Kompetensi: Berdasarkan UU ASN, penempatan dan pengangkatan dalam jabatan memang diharuskan memenuhi standar kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan keahlian yang selaras dengan bidang tugas jabatan tersebut. Disis lain, kewenangan pimpinan (Mutasi/Rotasi) dalam praktiknya, penempatan ASN sangat bergantung pada kebutuhan organisasi dan kebijakan pimpinan instansi (melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan/Baperjakat). ASN terkadang dipindahkan ke bidang yang tidak persis sama dengan latar belakang pendidikan atau tusi lamanya demi penyegaran atau penugasan organisasi, tetapi secara aturan sistem merit, kompetensi dasar dan manajerialnya tetap harus memenuhi syarat jabatan baru yang didudukinya.
Ketidaksesuaian latar belakang (Mismatch) pada penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi latar belakang pendidikan membuat fenomena jabatan Kabid yang disandang itu menjadi bumerang bagi instansi di organisasi perangkat daerah (OPD) dinas tersebut.
Seperti yang terjadi dijajaran Pemkab Labuhanbatu, dimana ada beberapa ASN eselon III, kemaren dilantik oleh Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita dan Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri ST, untuk menempati jabatan Kepala bidang (Kabid) bagian workshop alat alat berat dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu insial DV.
Namun, setelah berjalan lebih kurang dua bulan, ASN yang telah dilantik jangan Kabid Workshop alat berat tersebut, tiba tiba saja mengundur kan diri dari jabatan Kepala bidang tersebut, Kemaren..
Menurut keterangan yang dihimpun awak media Jurnalis,penyebabnya adalah karena ketidak tahunan apa tugas dan fungsinya ( Tufoksi )nya sehingga inisla DV mengundurkan diri dan menjadi Staf biasa di OPD dinas PUPR Labuhanbatu. Ironisnya, saat ini jabatan Kabid Workshop tersebut kononnya diberikan kepada ASN dilingkungan OPD dinas PUPR Labuhanbatu atas perintah Kepala dinas Haris Tua Siregar. Namun, konon katanya bahwa pengisian jabatan Kabid Workshop di Dinas PUPR Labuhanbatu tersebut tidak mempunyai SK pengangkatan.
Dan, disisi lainnya, di OPD dinas pertanian Kabupaten Labuhanbatu, ada seorang ASN yang dilantik menduduki jabatan Kepala bidang Perkebunan dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu inisial panggilan A. Ironisnya, ianya tidak tahu tugas pokok dan fungsi nya selalu pejabat Kepala bidang Perkebunan dinas pertanian Labuhanbatu .
“𝙰𝚔𝚞 𝚝𝚍𝚔 𝚜𝚊𝚛𝚓𝚊𝚗𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚒𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚗𝚐 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚔𝚘𝚕𝚊𝚑 𝚋𝚒𝚊 sa dan 𝚃𝚞𝚙𝚘𝚔𝚜𝚒 𝚊𝚔𝚞 𝚝𝚍𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚋𝚊𝚗𝚐 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚍𝚊𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚙𝚎𝚕 𝚍𝚒𝚊𝚖 𝚍𝚊𝚗 𝚊𝚙𝚎𝚕 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚗𝚐 “, kata insial A selaku Kabid Perkebunaan di OPD Dinas Pertanian Labuhanbatu saat dikompirmasi awak Jurnalis inj via chat WhatsAap miliknya..
Fenomena tersebut sudah cukup berlangsung lama. Sehingga, memberikan dampak penilaian bahwa masih banyak ASN eselon IIi yang dilantik ataupun dimutasikan oleh Pemkab Labuhanbatu tidak sesuai dengan latar belakang tugas dan fungsi untuk menduduki jabatan Kepala bidang apakah setara dengan pendidikannya dan keahliannya. Menjadi bahan pertanyaan dan evaluasi pada Pemkab Labuhanbatu untuk melakukan kajian ulang terkait jabatan yang tidak sesuai dengan Tufoksi ASN tersebut.
#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










